Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Hendarman Harus Mundur

Kompas.com - 18/09/2010, 20:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Hendarman Supandji mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung. Hal itu dilakukan karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengumumkan bahwa Hendarman Supandji akan segera diganti.

Yusril menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, satu-satunya cara yang sah apabila Presiden hendak memberhentikan Jaksa Agung adalah Jaksa Agung yang menjabat sekarang, yakni Hendarman Supandji, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Tanpa pengunduran diri tersebut, hal tersebut akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Menurut Pasal 22 UU Kejaksaan, alasan presiden untuk memberhentikan jaksa agung dengan hormat dari jabatannya hanyalah apabila jaksa agung itu meninggal dunia, sakit rohani dan jasmani terus-menerus, minta berhenti, atau berakhir masa jabatannya," ujar Yusril dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (18/9/2010).

Yusril melanjutkan, akhir masa jabatan Jaksa Agung hingga sekarang tak jelas. Masalah ini pun sedang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jadi menurut Yusril, karena Hendarman belum meninggal dunia, tidak sakit rohani dan jasmani terus-menerus, maka satu-satunya cara memberhentikan Hendarman dengan hormat ialah memintanya mengundurkan diri.

"Di luar cara ini, maka Presiden bisa saja memberhentikan Hendarman. Namun, bukan diberhentikan dengan hormat, melainkan diberhentikan dengan tidak hormat. Pendapat saya ini sejalan dengan qaul qadim (pendapat lama) Dr Denny Indrayana  sebelum menjadi staf Khusus Presiden SBY, ketika mengomentari pemberhentian Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh pada tanggal 7 Mei 2007," ungkapnya.

Lebih jauh, pakar Hukum Tata Negara ini melanjutkan bahwa dalam mengangkat jaksa agung yang baru, Presiden harus secara tegas menyebutkan sampai kapan jaksa agung yang baru itu akan memangku jabatannya.

"Sebaiknya, jika disebutkan masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2014, saat berakhirnya jabatan SBY sebagai Presiden, maka ini pun harus ditambah dengan ketentuan bahwa dalam tenggang masa jabatan itu, Presiden berwenang untuk mengganti yang bersangkutan sampai berakhir masa jabatannya," ujarnya.

Pencatuman masa jabatan ini penting sebelum adanya revisi terhadap UU Nomor 16 Tahun 2004 atau sebelum adanya tafsiran resmi Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan jaksa agung. "Dengan demikian, tidak akan terjadi lagi polemik sehubungan dengan keabsahan kedudukan jaksa agung di masa yang akan datang," tandasnya. (Tribunnews.com/Willy Widianto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

    Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

    Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

    Nasional
    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Nasional
    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Nasional
    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Nasional
    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

    Nasional
    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Nasional
    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Nasional
    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Nasional
    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Nasional
    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Nasional
    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Nasional
    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Nasional
    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com