JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tak sepakat jika Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang tata cara pendirian rumah peribadatan direvisi.
Menurut Ketua Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Amrullah Ahmad, peraturan itu sudah cukup moderat. "MUI mendukung PBM karena itu adalah salah satu cara untuk mendukung kerukunan. Kalau PBM dicabut, pasti terjadi anarkis. Kami tidak menganggap perlu direvisi. Itu sudah level peraturan yang sangat moderat," ungkapnya di kantor MUI, Sabtu (18/9/2010).
Menurut Amrulloh, syarat pendirian rumah ibadah dengan persetujuan warga lebih kurang 90 kepala keluarga (KK) itu sudah dikurangi dari syarat 200 KK sebelumnya. Menurutnya, PBM sudah sangat rapi disusun bersama-sama dengan seluruh pemuka agama mengenai detail syarat mendirikan tempat ibadah di satu tempat.
Diharapkan, syarat-syarat itu tidak menimbulkan benturan-benturan antarumat beragama. Alih-alih PBM direvisi, apalagi dicabut, MUI tidak setuju. "Kami tidak bisa membayangkan di tengah masyarakat demokrasi, tidak ada aturan untuk mengatur pembangunan rumah ibadah. Bahkan, kalangan yang mendukung demokrasi mendukung supaya PBM dicabut. Padahal, kalau enggak ada aturan, demokrasi tidak akan terawat dengan baik," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.