JAKARTA, KOMPAS.com — Pejabat kepala Kepolisian Negara RI baru yang akan terpilih nantinya perlu menandatangani kontrak kerja dan pakta integritas dengan Presiden.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto di Istana Negara Jakarta, Rabu (15/9/2010).
"Menurut pendapat saya sebagai Kepala UKP4, semua pemimpin lembaga perlu menandatangani kontrak kerja dan pakta integritas dengan Presiden," katanya.
Selama ini, lanjut Kuntoro, Kapolri tidak memiliki kontrak kerja dengan Presiden. Oleh karena itu, kebutuhan akan kontrak kerja ke depan dinilai perlu.
Kuntoro mengetahuinya karena kepolisian termasuk dalam lembaga-lembaga yang dimonitor UKP4. "Mungkin yang sekarang, Bapak Presiden akan memintakan, tapi itu semua kewenangan Presiden," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.