JAKARTA, KOMPAS.com- Brigjen (Pol) Raja Erizman dan Kompol Arafat Enanie memenuhi panggilan untuk bersaksi di sidang terdakwa Sjahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2010). Namun, Brigjen (Pol) Edmond Edmond Ilyas yang dijadwalkan bersaksi tidak hadir.
Dalam sidang hari ini, selain Raja dan Arafat, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan dua saksi lain yakni Andriyono, anggota Polri, dan Nurmala Sari, pegawai Bank BCA. Kesaksian Raja hari ini adalah yang pertama kali di sidang para terdakwa yang terlibat kasus Gayus. Sedangkan Edmond pernah bersaksi di sidang terdakwa Arafat.
Seperti diberitakan, Raja pernah menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggantikan Edmond yang dimutasi menjadi Kepala Polda Lambung. Kini, keduanya telah dicopot dari jabatan setelah kasus Gayus terkuak. Namun, keduanya hanya dikenakan pelanggaran kode etik profesi oleh Divisi Propam Polri. Polri belum melihat adanya tindak pidana yang dilakukan keduanya.
Raja adalah pejabat Bareskrim yang memerintahkan membuka blokir rekening Gayus senilai Rp 28 miliar di dua bank. Alasan penyidik, blokir harus dibuka lantaran kasus korupsi dan pencucian uang senilai Rp 370 juta yang menjerat Gayus telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Gayus mengaku setelah blokir dibuka, ia menyerahkan uang 2.000.000 dollar AS kepada Haposan untuk diserahkan ke penyidik, jaksa, hakim, dan tim pengacara masing-masing 500.000 dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.