JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) belum akan menonaktifkan anggota Komisi III DPR RI Panda Nababan, dan anggota lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan kasus suap pada pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Hal ini ditegaskan Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Trimedya Panjaitan kepada para wartawan, Jumat (3/9/2010) di Gedung KPK, Jakarta, seusai bertemu pimpinan KPK.
"Tidak. Kita belum sampai ke sana. Kita lihat perkembangan kasusnya," kata Trimedya singkat. Keputusan penonaktifan legislator di Parlemen, kata Trimedya, sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Pada kesempatan tersebut, Trimedya menjamin, ke-14 politisi PDI-P yang ditetapkan sebagai tersangka tak akan mangkir. Hal ini juga sejalan dengan instruksi Mega agar mereka dapat menghadapi proses hukum yang dilakukan KPK.
Sementara itu, pimpinan KPK Bibit Samad Rianto, pada jumpa pers bersama Trimedya dan rekan-rekan, mengatakan, kedatangan politisi PDI-P, merupakan bentuk dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. Pada pertemuan tersebut, pimpinan KPK dan PDI-P tak membicarakan soal substansi kasus.
"Kita tidak membicarakan kasus sama sekali. Kita juga tidak mau. KPK tidak mau diintervensi, mereka juga tak mau mengintervensi KPK," kata Bibit. Hal senada disampaikan Trimedya pada jumpa pers tanpa sesi tanya jawab tersebut. "Kami tidak melakukan intervensi. Kami men-support proses hukum hingga ke akar-akarnya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.