JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan politisi PDI Perjuangan Dudhie Makmun Murod mengaku lega atas penetapan status tersangka kepada Panda Nababan, politisi senior partai tersebut dalam kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Miranda Goeltom, menjadi Deputi Senior Gubernur BI di tahun 2004.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Dudhie, Amir Karyatin, kepada wartawan melalui hubungan telepon, Rabu (1/9/2010), ketika ditanyai tanggapannya terkait dengan penetapan status tersangka oleh KPK terhadap 29 mantan anggota DPR RI periode 1999-2004. Dua di antaranya adalah Panda Nababan dan Paskah Suzetta dari Partai Golkar.
"Ini melegakan, karena KPK telah melakukan tugasnya dengan baik. Institusi ini memberikan persamaan semua orang di depan hukum," katanya.
Amir menilai penetapan status tersangka itu memang sudah seharusnya, terkait dengan peranan Panda dalam pemberian cek pelawat tersebut.
"Klien saya hanya menjalankan perintah dari Panda Nababan sebagai Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan untuk mengambil titipan dari Ahmad Hakim Safari. Atas perintah Panda pula, Dudhie membagikan titipan tersebut," terang Amir.
Pada Mei lalu, majelis hakim menghukum Dudhie pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 100 juta karena terbukti menerima suap saat dirinya menjadi seorang pejabat publik terkait dengan pemilihan Miranda Goeltom menjadi Deputi Senior Gubernur BI.
Menurut majelis, perbuatan Dudhie bersama-sama dengan anggota IX DPR RI dan Kelompok Fraksi IX dari PDI Perjuangan, yakni pelaksana menerima cek pelawat dan dibagikan telah memenuhi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dudhie diketahui menerima uang Rp 9,8 miliar kemudian membagi-bagikannya kepada anggota Kelompok Fraksi PDI Perjuangan. (Tribunnews/Samuel)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.