JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengungkapkan, hingga tahun 2010 ini jumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tercatat mencapai 9.000. Jumlah ini melonjak dalam lima tahun terakhir.
Mendagri mengatakan, pasca-reformasi, jumlah ormas meningkat tajam. "Perkembangan ormas pasca-reformasi sangat positif. Tahun 2005 ada 3.000 ormas. Tahun 2010 yang terdaftar di tingkat pusat 9.000 ormas," terangnya dalam rapat koordinasi gabungan DPR-pemerintah, Senin (30/8/2010), di Gedung DPR, Jakarta.
Namun, jumlah ormas yang sesungguhnya diprediksi jauh lebih besar. Sebab, banyak juga ormas yang tak terdaftar. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 yang mengatur mengenai keormasan tidak mengatur sanksi bagi ormas yang tidak terdaftar. Akibatnya, sulit memantau gerak ormas yang tak terdaftar.
"Susahnya, kalau ormas yang tidak terdaftar melanggar hukum. Tapi tidak ada alasan ormas tidak bisa diatur dalam kehidupan berbangsa," ujar Gamawan.
Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan perlunya pembaruan UU Ormas yang sudah berusia 25 tahun. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, tengah menyusun draf perubahan UU Ormas yang ditargetkan diajukan ke Badan Legislasi DPR pada Oktober 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.