Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa WNI yang Divonis Mati di Malaysia?

Kompas.com - 27/08/2010, 14:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berikut data tiga WNI, yakni Ruslan alias Parlan Bin Dadeh, Tarmizi Bin Yakob, dan Bustamam Bin Bukhari yang telah divonis hukuman mati oleh Pemerintah Malaysia.

Ruslan alias Parlan Bin Dadeh Nomor Banduan: 10,308,630 Penjara: Kajang Tempat Tanggal Lahir: Meunasah, Tumpok, Barong Blang, Bladeh, Bireun, 1973 Alamat di Indonesia: Tumpok, Baroh Blang, Bladeh, Bireun Paspor/ID: tidak ada keterangan Tanggal penangkapan: 8 November 2000 Jenis kasus: Membawa 436,2 gram ganja Dadah 39 B Mahkamah: Rayuan sudah tolak, naik Makamah Persekutuan Sidang terakhir: 29/3/2006 ditolak oleh Mahkamah

Tarmizi bin Yakob Nomor Banduan: 10605 Penjara: Kajang Tempat Tanggal Lahir: Bireun, 1976 Alamat di Indonesia: Desa Cerucok Barat, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun Paspor/ID: tidak ada keterangan Tanggal penangkapan: - Jenis kasus: 39 B (ADB) 3000 gram ganja Dadah Mahkamah: Mahkamah Kuala Lumpur Sidang terakhir: 25 Desember 2004

Bustamam Bin Bukhari (Nama Passport) alias Muliadi (Nama Asli) Nomor Baduan: 524897/100011208 Penjara: Kajang Tempat Tanggal Lahir: Samalanga, 1973 Alamat di Indonesia: Desa Rem Baroh, Kecamatan Samalanga Paspor/ID: tidak ada keterangan Tanggal penangkapan: - Jenis kasus: 39 B (ADB) 3000 gram ganja Dadah Mahkamah: Mahkamah Rayuan (ditolak) Sidang terakhir: Room 1, 4th floor, Wisma Ann Koai, (old MCA Bldg) 67, Jl. Ampong, KL

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com