Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY: Remisi dan Grasi Sesuai Aturan

Kompas.com - 23/08/2010, 15:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, remisi dan grasi terhadap terpidana kasus korupsi sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

"Tentang remisi dan grasi, apa yang kita lakukan sudah ada cantelan hukumnya, sistem dan aturan main yang ada," kata Presiden ketika membuka sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (23/8/2010)

Seperti diwartakan, sejumlah terpidana korupsi, seperti Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tontowi Pohan, yang tak lain adalah besan Presiden SBY, mendapat pembebasan bersyarat. Selain Aulia, tiga mantan deputi gubernur BI lainnya, yaitu Bunbunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Soemantri, juga menikmati pembebasan bersyarat.

Keempatnya divonis kurungan penjara selama tiga tahun karena terlibat kasus pengucuran dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) pada 2003.

Selain itu, terpidana Syaukani HR, yang terlibat kasus dana perimbangan, pembelian tanah untuk pembangunan Bandara Loa Kulu, dan dana bantuan sosial senilai Rp 49,367 miliar, mendapat grasi.

Presiden juga sempat mengkritik menteri terkait yang tak segera merespon soal remisi dan grasi. Presiden juga mengkritik menteri-menteri lainnya yang dinilai lamban merespon isu lainnya, seperti rekening gendut perwira Polri.

"Banyak berita yang sebenarnya saudara tidak terlambat menanggapinya. Misalnya dua, tiga, hingga empat hari baru direspon. Bahkan kadang-kadang responnya tidak memadai. Ini sebetulnya tidak boleh terjadi. Yang begini-begini perlu direspon, dijelaskan, supaya publik mendapatkan gambaran yang utuh," ujar Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com