JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat Benny K Harman, yang juga Ketua Komisi Hukum DPR RI, menegaskan, tak ada yang istimewa dengan pemberian remisi terhadap Aulia Pohan, terpidana kasus korupsi dana YPPI Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar.
"Ini bukan hal yang luar biasa. Yang mendapatkan remisi juga bukan satu orang, tapi banyak orang. Tata cara pemberian remisi juga diatur dalam undang-undang. Itu bukan kebijakan subjektif, tapi dasar legalitasnya ada," tegas Benny di sela-sela acara buka puasa bersama di kediaman Ketua Dewan Pembina PD Susilo Bambang Yudhoyono di Puri Cikeas Indah, Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/8/2010).
Ditekankan pula, Aulia juga bukan terpidana korupsi pertama yang mendapatkan remisi. "Tommy Soeharto juga pernah dapat remisi," tambah Benny.
Diingatkan, remisi adalah hak pemerintah, dan setiap narapidana juga berhak mendapatkan tanpa terkecuali. "Remisi telah menjadi kebiasaan, tradisi, dan praktik dalam sistem kenegaraan. Jadi pemberian remisi bagian dari sistem yang berlaku dalam negara kita. Tidak ada yang dipersoalkan di situ," kata Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.