Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulama Tak Perlu Salatkan Mayat Koruptor

Kompas.com - 21/08/2010, 18:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kontroversi soal mayat koruptor disalatkan atau tidak, terus bergulir. Apalagi setelah Ketua Umum Muhammadiyah, Prof Dr Din Syamsuddin menegaskan dirinya mengetahui bahwa Nahdlatul Ulama (NU) telah memutuskan, koruptor tidak disalatkan.

Namun, Pengurus Besar NU, membantah soal itu. “Nahdlatul Ulama tidak pernah memberi pesan hukum sebagaimana yang disampaikan dan yang dibayangkan Pak Din Syamsuddin.” kata Ketua Komunikasi Informasi dan Publikasi PBNU, HM Sulthan Fatoni, di Jakarta, Sabtu (21/8/2010).

Menurut alumnus Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur ini, para kiai tidak mungkin memutuskan hukum di luar nalar syariah Islam.

Pada prinsipnya, hukum mensalatkan jenazah muslim adalah fardhu kifayah. Di sinilah para kiai bermusyawarah, bahwa hukum fardhu kifayah berarti masih memungkinkan sekelompok muslim tertentu untuk tidak melakukan salat jenazah.

Kelompok tertentu ini, dalam rumusan NU waktu itu, adalah para kiai, ulama yang tidak perlu ikut terlibat mensalati jenazah muslim yang koruptor.

“Pembahasan para kiai itu pada konteks bahwa penghormatan terhadap seorang koruptor itu tidak perlu, dan jika koruptor meninggal dunia maka hukum mensalatinya tetap fardhu kifayah. Namun, ulama tidak perlu ikut serta mensalatinya karena kehadiran ulama dalam salat jenazah muslim yang korup dikategorikan sebagai penghormatan.”  

Dalam tradisi para kiai, beberapa saat setelah salat jenazah, seorang imam salat yang biasanya kiai, mengajak persaksian kepada para jamaah bahwa jenazah bersangkutan seorang yang saleh, baik.

Jamaah biasanya menjawab, "benar, dia orang baik."

"Jika memang dia divonis koruptor, lalu imam salat, kiai mengajak bersaksi bahwa dia itu baik, apa mungkin? Dalam konteks inilah keputusan itu diambil bahwa untuk para ulama tidak perlu mensalati koruptor. Selain ulama silakan saja, termasuk warga nahdliyin.”

Sulthan menambahkan, begitu juga dengan kontroversi soal “koruptor itu kafir” yang diasosiasikan sebagai cermin pemikiran NU perlu diluruskan mengingat NU tidak pernah membahasnya, baik secara eksplisit maupun implisit.

“Muktamar NU ke-5 tahun 1930 telah menjelaskan jenis-jenis 'kafir' sebagai terma yang hanya dalam lingkup teologi Islam, karena itu NU tidak pernah menggolongkan koruptor, pencuri, dan sejenisnya sebagai kafir.” 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com