Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolak Remisi untuk Koruptor

Kompas.com - 21/08/2010, 03:28 WIB

Kedua, pemberian remisi adalah sikap yang tidak mendukung gerakan antikorupsi dan merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. Akan menjadi omong kosong jika pada periode kedua kekuasaan Presiden SBY, ia masih memberikan remisi kepada terpidana korupsi.

Sejauh ini, semua pihak termasuk pemerintah mengakui bahwa korupsi adalah kejahatan yang telah laten di Indonesia. Bahkan, Prof Saldi Isra mengatakan, sudah tidak terbantahkan, korupsi benar-benar menjadi ancaman laten terhadap keberlangsungan negeri ini. Namun, apa yang telah dilakukan Presiden?

Kita bisa lihat betapa ragu Presiden menyikapi masalah penggembosan KPK yang menyeret Bibit-Chandra dalam ranah hukum. Sampai sekarang masalah ini sampai berlarut-larut dan menjadi misteri, siapa yang salah dan siapa yang benar. Bahkan, untuk menyelesaikan masalah rekening tidak wajar para perwira Polri pun, Presiden belum mampu diharapkan.

Presiden belum mampu memimpin pemberantasan korupsi dengan baik. Alih-alih meningkatkan pemberantasan korupsi, Kapolri dan Jaksa Agung malah menciptakan kontroversi. Misteri di mana call data records antara terdakwa Ary Muladi dan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja belum terjawab. Jika berlarut-larut, polemik ini akan semakin meresahkan masyarakat.

Akhirnya masyarakat hanya bisa berharap kepada Presiden jangan sampai lupa dengan janji akan pemberantasan korupsi. Sebab, yang saat ini terjadi adalah semangat dan upaya pemberantasan korupsi terus melemah. Oleh karena itu, pemberian remisi serta merevisi PP No 28/2006 juga akan menjadi tolok ukur, apakah Presiden SBY masih memiliki komitmen dan sikap tegas terhadap pemberantasan korupsi atau tidak.

Apung Widadi Apprentice Program di Indonesia Corruption Watch

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com