JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah terpidana kasus korupsi mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) yang diberikan oleh pemerintah pada peringatan HUT ke-65 RI. Mereka yang mendapatkan remisi di antaranya mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR yang memperoleh grasi dari Presiden SBY.
Anggota Komisi III asal Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, mengatakan, pemerintah seharusnya tak memberikan remisi kepada para koruptor. Pengurangan hukuman, menurutnya, mengurangi efek jera kepada para pengemplang uang negara.
"Koruptor tidak sepantasnya dapat remisi. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Martin, Jumat (20/8/2010) di Gedung DPR, Jakarta.
Dalam memberikan remisi ataupun bentuk keringanan hukuman lain, pemerintah diminta untuk menyampaikan secara transparan ukuran-ukuran sehingga seorang koruptor berhak mendapatkannya. Harus disampaikan ukuran-ukurannya. "Jangan sampai pemberian remisi jadi mata pencaharian 'orang dalam'," katanya.
Secara terpisah, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif mengatakan, memberikan remisi atau grasi merupakan hak prerogatif Presiden. Ketika ditanya apakah hal itu tepat jika diberikan kepada koruptor, Syafii menjawab singkat, "Ya seharusnya ada kearifan. (Pemberian remisi) Itu arif atau tidak? Jawab saja sendiri," ujar Syafii, di Gedung DPR, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.