Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"CDR" Beda dengan "Rekaman"

Kompas.com - 13/08/2010, 16:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III diingatkan tak terkecoh dengan pernyataan Polri bahwa yang dimaksud rekaman adalah call data record yang telah diserahkan pihak kepolisian ke Pengadilan Tipikor.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, call data record (CDR) tidak bisa disamakan dengan rekaman. Pasalnya, dalam beberapa kesempatan, terutama pada rapat kerja dengan Komisi III, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri selalu mengatakan rekaman, bukan CDR.

"Harus dijelaskan bahwa antara CDR dan rekaman itu berbeda. Bisa saja karena terpojok, kemudian ngeles bahwa yang dimaksud rekaman itu CDR. Kalau seperti itu sama saja membodohi orang," kata Neta di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/8/2010).

Ia menilai, tak mungkin Kapolri tak bisa membedakan arti rekaman dengan apa yang dimaksud CDR. "CDR itu catatan data siapa menelepon siapa. Kalau rekaman, ya suara. Sekarang dikatakan bahwa rekaman itu CDR. Jangan mau dibodoh-bodohi Polri," ujarnya.

Dalam kesempatan rapat kerja dengan Kapolri pada pekan depan, Neta berharap Komisi III bisa menyatukan persepsi mengenai pemahaman terhadap rekaman dan CDR. Neta juga mengusulkan agar DPR mendengarkan kembali pernyataan Kapolri untuk memahami konteks ucapannya.

Pernyataan Kapolri mengenai adanya rekaman tersebut tak hanya disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III. Dalam catatan Kompas.com, Kapolri juga menyampaikan hal yang sama saat menjawab pertanyaan wartawan di DPR pada 23 Juli 2010.

Sementara itu, anggota DPD yang pernah menjabat Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Farouk Muhammad, sependapat dengan Polri bahwa rekaman itu tak berarti harus berupa rekaman suara. "CDR juga rekaman, tidak selalu harus suara. Kalau Kapolri menyatakan ada bukti isi percakapan, mungkin bisa diartikan rekaman," ujar Farouk.

Jika memang pernyataan Kapolri keliru, maka menurutnya pertanggungjawaban pidana tidak bisa dimintakan. Farouk berpandangan, pernyataan yang disampaikan kepada Komisi III atau menjawab pertanyaan pers merupakan pernyataan publik dan tidak bisa dimintakan tanggung jawab yuridis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Nasional
    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Nasional
    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Nasional
    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Nasional
    14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

    14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Nasional
    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Nasional
    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Nasional
    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Nasional
    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

    Nasional
    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Nasional
    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Nasional
    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com