Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"CDR" Beda dengan "Rekaman"

Kompas.com - 13/08/2010, 16:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III diingatkan tak terkecoh dengan pernyataan Polri bahwa yang dimaksud rekaman adalah call data record yang telah diserahkan pihak kepolisian ke Pengadilan Tipikor.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, call data record (CDR) tidak bisa disamakan dengan rekaman. Pasalnya, dalam beberapa kesempatan, terutama pada rapat kerja dengan Komisi III, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri selalu mengatakan rekaman, bukan CDR.

"Harus dijelaskan bahwa antara CDR dan rekaman itu berbeda. Bisa saja karena terpojok, kemudian ngeles bahwa yang dimaksud rekaman itu CDR. Kalau seperti itu sama saja membodohi orang," kata Neta di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/8/2010).

Ia menilai, tak mungkin Kapolri tak bisa membedakan arti rekaman dengan apa yang dimaksud CDR. "CDR itu catatan data siapa menelepon siapa. Kalau rekaman, ya suara. Sekarang dikatakan bahwa rekaman itu CDR. Jangan mau dibodoh-bodohi Polri," ujarnya.

Dalam kesempatan rapat kerja dengan Kapolri pada pekan depan, Neta berharap Komisi III bisa menyatukan persepsi mengenai pemahaman terhadap rekaman dan CDR. Neta juga mengusulkan agar DPR mendengarkan kembali pernyataan Kapolri untuk memahami konteks ucapannya.

Pernyataan Kapolri mengenai adanya rekaman tersebut tak hanya disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III. Dalam catatan Kompas.com, Kapolri juga menyampaikan hal yang sama saat menjawab pertanyaan wartawan di DPR pada 23 Juli 2010.

Sementara itu, anggota DPD yang pernah menjabat Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Farouk Muhammad, sependapat dengan Polri bahwa rekaman itu tak berarti harus berupa rekaman suara. "CDR juga rekaman, tidak selalu harus suara. Kalau Kapolri menyatakan ada bukti isi percakapan, mungkin bisa diartikan rekaman," ujar Farouk.

Jika memang pernyataan Kapolri keliru, maka menurutnya pertanggungjawaban pidana tidak bisa dimintakan. Farouk berpandangan, pernyataan yang disampaikan kepada Komisi III atau menjawab pertanyaan pers merupakan pernyataan publik dan tidak bisa dimintakan tanggung jawab yuridis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com