Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tak Mau Disebut Melecehkan DPR

Kompas.com - 12/08/2010, 16:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian menolak penilaian sementara kalangan bahwa Polri telah melecehkan institusi pengadilan dan DPR, serta telah membohongi publik terkait tidak adanya rekaman audio pembicaraan antara Deputi Bidang Penindakan KPK Ade Raharja dan Ary Muladi. Rekaman yang dimiliki penyidik hanya berbentuk lembaran call data record (CDR).

"Melecehkan? Tidaklah. Polri tidak ada niat membohongi publik, melecehkan institusi pengadilan, melecehkan DPR," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di Mabes Polri, Kamis (12/8/2010).

Edward mengatakan, pihaknya telah menyerahkan CDR itu ke Pengadilan Tipikor. Ketika ditanya mengapa Polri baru menyerahkan serta mengklarifikasi bahwa rekaman yang dimaksud berbentuk CDR, menurut Edward, sebelumnya, pihaknya masih mempelajari apa yang diminta oleh pengadilan, apakah sama dengan yang dimiliki penyidik.

"Dicek apakah ini yang dimaksud. Kan tidak dimasukkan dalam daftar bukti (kasus dua pimpinan KPK Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah)," kata dia.

Seperti diberitakan, rekaman itu menjadi polemik di sidang terdakwa Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor dalam perkara upaya penyuapan pimpinan KPK. Pasalnya, permintaan pihak Anggodo agar rekaman dibuka tidak pernah terlaksana. Padahal, permintaan itu telah ditetapkan melalui penetapan pengadilan. Polri lalu dinilai melecehkan pengadilan.

Setelah Polri memastikan rekaman audio tidak ada atau hanya lembaran CDR, DPR lalu bereaksi. Anggota Komisi III menilai Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri telah membohongi DPR dan publik terkait pernyataan saat rapat dengar pendapat tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com