”Saya ingin jawaban dari pemerintah, di mana posisi Jaksa Agung, apakah murni kekuasaan eksekutif atau bagian pelaksanaan yudikatif?” ujar Akil.
Menurut Arsyad, Ppasal 24 UUD 1945 sudah menyebutkan dengan jelas pelaku kekuasaan kehakiman. ”Tidak berarti kejaksaan adalah badan yudikatif. Dia punya relasi, berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Tetapi, tidak masuk dalam ranah yudikatif,” kata Arsyad.
Mendapat pertanyaan semacam itu, Kepala Subdirektorat Penyiapan dan Pendampingan Sidang MK Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi tidak dapat menjawab. Pemerintah akan menyampaikan jawaban pada pekan depan.
Terkait kesiapan pemerintah, Mahfud mengingatkan pemerintah untuk serius menanggapi permohonan uji materi itu. Ia berharap pemerintah tak memberikan jawaban yang selalu sama setiap sidang uji materi sehingga terkesan copy-paste. ”Ini serius. Implikasinya panjang. Kalau UU lain bisa disikapi dengan copy-paste. Ini lain. Kecuali menyerah. Kalau itu, soal lain,” kata Mahfud yang disambut dengan tawa pengunjung sidang. (ANA)