Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Yusril

Kompas.com - 07/08/2010, 04:06 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan mantan Menteri Keha- kiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra untuk mengeluarkan putusan provisi berupa perintah kepada Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan terhadap dirinya.

Penolakan tersebut disampaikan Ketua MK Mahfud MD dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Jumat (6/8). ”Kalau permohonan pokok tentang keabsahan Jaksa Agung itu dikabulkan, misalnya, asumsinya Jaksa Agung tidak sah. Tetapi, putusan itu tidak dengan sendirinya berkaitan dengan keabsahan dalam penyidikan. Itu tidak secara langsung berkaitan,” ujar Mahfud.

Dia menjelaskan, MK memisahkan secara tegas antara hal yang bersifat konkret (berhentinya sebuah penyidikan) dan pengujian norma yang bersifat abstrak. Putusan MK nantinya hanya sampai pada sah atau tidaknya Jaksa Agung. MK tidak memutus sah atau tidaknya suatu penyidikan.

Putusan penolakan provisi itu, kata Mahfud, diambil pada Selasa (3/8) lalu dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan secara tertutup.

Terkait dengan penolakan itu, Yusril yang ditemui seusai persidangan mengungkapkan, masih ada kemungkinan lain. Menurut Yusril, hal itu tergantung dari perkembangan persidangan (fakta dan keterangan ahli).

Yusril mengajukan uji materi Pasal 22 Ayat 1 Huruf d UU Kejaksaan. Menurut dia, UU tersebut tidak mengatur secara spesifik masa jabatan Jaksa Agung. UU itu hanya menyebutkan, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden (pasal 19) dan Jaksa Agung adalah pejabat negara. Pasal 22 Ayat (1) mengatur bahwa Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, sakit terus-menerus, atas permintaan sendiri, berakhir masa jabatannya, dan tidak memenuhi syarat sebagai Jaksa Agung.

Keterkaitan di antara ketentuan tersebut menimbulkan ketidakjelasan. ”Dalam keseluruhan UU Kejaksaan tidak diatur berapa lama masa jabatan Jaksa Agung. Tapi, di satu sisi diatur Presiden memberhentikan karena berakhir masa jabatannya. Jadi, kapan masa jabatan itu berakhir? Di sini menimbulkan tafsir yang berbeda-beda,” katanya.

Eksekutif atau legislatif

Perwakilan pemerintah, Cholilah, dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan, permohonan tersebut sebenarnya bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma. Namun, masa jabatan Jaksa Agung hanya persoalan administratif sehingga tidak tepat diajukan ke MK.

Dalam persidangan tersebut, perdebatan yang muncul adalah di manakah posisi Jaksa Agung, apakah merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman atau bagian dari eksekutif? Hal tersebut setidaknya ditanyakan oleh hakim konstitusi Akil Mochtar, Harjono, Muhammad Alim, serta Arsyad Sanusi.

”Saya ingin jawaban dari pemerintah, di mana posisi Jaksa Agung, apakah murni kekuasaan eksekutif atau bagian pelaksanaan yudikatif?” ujar Akil.

Menurut Arsyad, Ppasal 24 UUD 1945 sudah menyebutkan dengan jelas pelaku kekuasaan kehakiman. ”Tidak berarti kejaksaan adalah badan yudikatif. Dia punya relasi, berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Tetapi, tidak masuk dalam ranah yudikatif,” kata Arsyad.

Mendapat pertanyaan semacam itu, Kepala Subdirektorat Penyiapan dan Pendampingan Sidang MK Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi tidak dapat menjawab. Pemerintah akan menyampaikan jawaban pada pekan depan.

Terkait kesiapan pemerintah, Mahfud mengingatkan pemerintah untuk serius menanggapi permohonan uji materi itu. Ia berharap pemerintah tak memberikan jawaban yang selalu sama setiap sidang uji materi sehingga terkesan copy-paste. ”Ini serius. Implikasinya panjang. Kalau UU lain bisa disikapi dengan copy-paste. Ini lain. Kecuali menyerah. Kalau itu, soal lain,” kata Mahfud yang disambut dengan tawa pengunjung sidang. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com