Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ical: Makin Ditolak, Makin Maju

Kompas.com - 04/08/2010, 23:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pendonor utama Achmad Bakrie Award, Aburizal Bakrie, mengaku tidak mempermasalahkan penolakan yang dilakukan sejumlah tokoh penerima penghargaan. Penolakan itu ia yakini justru dapat memajukan Achmad Bakrie Award seperti yang terjadi pada penghargaan Nobel.

"Justru bikin penghargaan ini dapat lebih besar seperti Jean Satre yang menolak Nobel dua kali di tahun 1962. Nobel justru tidak jadi kecil, tapi semakin besar," ujar Aburizal, yang akrab dipanggil Ical, seusai menghadiri acara ramah-tamah Achmad Bakrie Award, Rabu (4/8/2010) di Freedom Institute, Jakarta.

Ia menghargai tanpa melupakan jasa-jasa para tokoh yang menolak untuk menerima penghargaan Bakrie Award 2010 tersebut.

Freedom Institute, selaku penyelenggara, tidak akan menghilangkan atau mengganti nama-nama peraih penghargaan itu. "Saya justru bangga penghargaan ini juga dijadikan alat untuk menyuarakan aspirasi politik orang-orang ini," ungkap Ical kepada para pewarta.

Ia mengaku, dalam perjalanannya, banyak pihak yang mengaitkan posisi politik dirinya dengan penghargaan ini. "Padahal, Achmad Bakrie Award ini sudah bertahun-tahun dijalankan, sementara saya ikut politik baru juga kemarin," tandas Ical.

Di tahun 2010, penghargaan Achmad Bakrie Award diwarnai dengan sejumlah penolakan yang datang dari dua orang tokoh, yakni Sitor Situmorang (peraih penghargaan di bidang kesusastraan) dan Daoed Joesoef (peraih penghargaan di bidang pemikiran sosial).

Sebelumnya, budayawan Goenawan Muhamad juga mengembalikan penghargaan yang didapatnya di bidang kesusastraan pada tahun 2004. Daoed Joesoef dan Goenawan Muhamad merasa berkeberatan menerima penghargaan tersebut karena masalah lumpur Lapindo yang tak kunjung usai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com