Kalau usulan kedua masih dianggap merepotkan karena berbagai kendala teknis menyangkut koordinasi lintas kementerian, usul ketiga yang sangat soft adalah pembatasan pembangunan di beberapa bidang. Namun, ini merupakan sebuah keharusan paling minim yang tidak boleh tidak segera dilaksanakan.
Tepatnya, usul ini berupa larangan bagi pembangunan baru untuk minimal tiga bidang. Pertama, tidak boleh ada lagi penambahan pembangunan mal atau pusat perbelanjaan baru di Jakarta. Apabila perlu, tidak boleh ada lagi penambahan mal baru di Jabodetabek. Dengan larangan ini, tidak akan ada lagi penambahan urbanisasi tenaga kerja baru ke Jakarta untuk bekerja di pusat-pusat perbelanjaan dan pertokoan tersebut.
Kedua, tidak boleh ada lagi hotel baru dibangun di Jakarta. Dengan otonomi daerah, seharusnya berbagai kegiatan pemerintahan telah dilaksanakan di daerah. Oleh karena itu, seharusnya daerahlah yang didorong membangun hotel baru sejalan dengan bergeraknya uang ke daerah.
Ketiga, sudah saatnya pembangunan universitas baru dilarang di Jakarta dan sekitarnya. Dengan jalan itu, pemerintah berketetapan untuk mengembangkan universitas baru, negeri dan swasta, yang berkualitas dan murah di daerah. Tenaga-tenaga dosen muda di daerah diberi kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan di luar negeri untuk kembali mengajar di daerah.
Sementara dosen-dosen berkualitas di Jawa diberi kesempatan mengajar di daerah dan tidak perlu berpusat di Jakarta atau Jawa. Dengan jalan ini, putra-putra daerah, para calon mahasiswa, bisa mendapat peluang memperoleh pendidikan tinggi di daerahnya sekaligus mengabdi di daerahnya setelah lulus kelak.
Ketiga usulan mengandaikan persoalan kemacetan Jakarta harus diputuskan pada level pemerintah pusat, presiden dan kabinet, dengan melibatkan DPR. Ini harus menjadi sebuah keputusan politik nasional yang akan sangat menentukan nasib Jakarta dan nasib bangsa seluruhnya ke depan.
*A SONNY KERAF Pemerhati Lingkungan Hidup, Dosen Universitas Atma Jaya Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.