Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulitnya Menjerat Koruptor

Kompas.com - 26/07/2010, 15:00 WIB

Pemerhati hukum dari Universitas Airlangga Surabaya I Wayan Titib Sulaksana mengatakan, umumnya hakim mengatakan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi. Tidak heran. Sebab, dari sisi pembuktian, kasus korupsi tidak bisa dengan mudah dipaparkan.

"Pada sebagian kasus korupsi, majelis hakim bukan hanya memvonis ringan terdakwa, melain membebaskannya," ujarnya. Dia mengingatkan, kasus korupsi merupakan bentuk kejahatan luar biasa sehingga tidak sesuai disidangkan di pengadilan negeri. Namun, bila pemerintah serius memberantas korupsi yang telah mendarah daging, harus ada perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tingkat provinsi.

Demikian juga pengadilan harus khusus, bukan di pengadilan umum. Wayan mengingatkan, di pengadilan tipikor tidak ada terdakwa yang dibebaskan. "Sangat bertolak belakang dengan pengadilan umum, yaitu PN yang langganan membebaskan koruptor, bila ada vonis pun paling setahun atau dua tahun," kata Wayan.

Komitmen dan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi diuji. Tanpa keberadaan KPK dan pengadilan khusus korupsi di daerah, mustahil pemberantasan korupsi bisa berhasil.

Masalahnya, kata Wayan, ketika proses hukum dimulai dari penyelidikan dan penyidikan, sejak saat itu juga muncul koruptor baru. Mereka berasal dari semua lini yaitu kepolisian, kejaksaan, sampai pengadilan. "Pada level-level tersebut pasal dimainkan," tuturnya.

Oleh karenanya, menurut Wayan, peran Satgas Mafia Hukum harus dimaksimalkan. Jangan hanya menunggu laporan masyarakat yang menyertakan bukti, melainkan mengusut kasus bila menunjukkan indikasi penyimpangan. "Misalnya sidang putusan ditunda-tunda," ujarnya.

Upaya pemberantasan korupsi memang telah dilakukan. Akan tetapi, sekali lagi, memerlukan komitmen pemerintah, bukan hanya setengah-setengah sehingga berkas yang semula dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, akhirnya mentah di ruang sidang. Koruptor pun lagi-lagi melenggang.

Meski demikian, kata Wayan, masyarakat jangan bersikap apatis, justru sebaliknya berusaha memberantas korupsi dari diri sendiri dan lingkungan sekitar. Mengutip omongan Soekarno, jangan tanya apa yang negara bisa berikan padamu, tetapi tanyakan apa yang sudah kamu berikan untuk negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com