Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Bertingkat Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 20/07/2010, 15:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sanksi bagi penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran etika dinilai tak tegas diatur dalam UU. Ketua Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar DPR mempertimbangkan untuk merevisi UU Pemilu, khususnya mengenai sanksi bagi penyelenggara pemilu.

Berdasarkan pengalamannya melakukan studi banding ke Amerika Serikat, ada sanksi bertingkat bagi penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran, mulai dari sanksi ringan hingga yang paling berat.

Dijelaskan Jimly, sanksi ringan berupa teguran pribadi. "Ada surat teguran ditujukan secara pribadi kepada yang bersangkutan," kata Jimly, Selasa (20/7/2010), dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta.

Di atasnya, sanksi yang lebih berat yaitu penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran diumumkan secara terbuka ke pers dan seluruh anggota Senat. "Itu malunya tujuh keliling, kalau sampai diumumkan terbuka," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Untuk menuju pemberhentian tetap, masih ada tingkatan sanksi pemberhentian sementara. Setelah itu, sanksi yang lebih berat lagi adalah pemberhentian tetap. Sanksi yang paling berat adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

Dalam UU Penyelenggara Pemilu di Indonesia, hanya ada dua sanksi, yaitu pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Preseden anggota KPU, Andi Nurpati, yang melompat ke Partai Demokrat dinilai menjadi preseden buruk akan penegakan etika di lembaga penyelenggara pemilu.

Menurut Jimly, sistem etika perlu dibangun dengan kuat untuk menjaga independensi KPU. "Penting sekali untuk menjaga lembaga KPU dipercaya terus. KPU itu lembaga independen, netral, maka tidak boleh menjadi anggota parpol dalam lima tahun terakhir. Kita perlu terus mentradisikan sistem kode etik dan harus terus diperbaiki," ujar Jimly.

Komposisi DK

Selain mengenai sanksi, Jimly juga mengusulkan agar dalam revisi UU memformat ulang komposisi DK KPU. Menurutnya, komposisi DK KPU lebih banyak diisi oleh orang-orang yang berasal dari luar KPU.

Saat ini, komposisi DK KPU terdiri dari dua orang dari luar KPU dan tiga anggota KPU. "Kalau dari luar KPU lebih banyak akan meningkatkan independensi dan pengawasan lebih efektif," kata Jimly.

Format pemeriksaan juga dikatakan Jimly perlu direvisi, di antaranya menyangkut hukum acara pemeriksaan. Usulannya, ada bentuk pemeriksaan secara etika materiil dan etika formal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com