JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jimly Asshiddiqie menegaskan, pemberhentian anggota KPU, Andi Nurpati, sebenarnya pemberhentian tidak hormat. Hanya saja, karena di dalam UU tidak diatur mengenai "pemberhentian tidak hormat", maka DK KPU menggunakan kalimat "pemberhentian karena melakukan pelanggaran".
Jimly menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan, DK menemukan sejumlah kualifikasi pemberhentian, yaitu pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat karena pelanggaran.
"Oleh karena itu, satu-satunya pilihan adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Tetapi, Pasal 29 UU Nomor 22 Tahun 2007 tidak menggunakan istilah 'pemberhentian tidak dengan tidak hormat'. Oleh karena itu, DK menggunakan pemberhentian karena pelanggaran," papar Jimly, dalam rapat kerja dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/7/2010).
"Pemberhentian karena melakukan pelanggaran sama dengan pemberhentian dengan tidak hormat," tegasnya.
Pelanggaran yang dilakukan Andi Nurpati dinilai sangat serius di tengah upaya menegakkan sistem etika di sejumlah lembaga negara. Andi sendiri melakukan dua pelanggaran. Pelanggaran karena ketidakcermatan terhadap pemilukada di Toli-Toli yang dianggap sebagai pelanggaran ringan. "Bergabung dengan partai politik termasuk pelanggaran berat," kata Jimly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.