JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengusulkan dalam rancangan besar (grand design) daerah pemekaran sebuah masa transisi yang akan berlangsung selama satu hingga lima tahun, melalui tahapan pembentukan daerah persiapan.
Daerah persiapan itu akan dibentuk sebelum sebuah daerah pemekaran baru dinilai layak menjadi daerah otonom. Usulan Presiden Yudhoyono, yang akan dituangkan dalam usulan pemerintah saat pembahasan bersama DPR, diungkapkan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai kepada Kompas, Minggu (18/7/2010) malam di Jakarta.
"Daerah persiapan ini sangat penting mengingat sekitar 80 persen daerah otonom baru ternyata belum dapat berfungsi optimal selama satu hingga lima tahun ini," tandas Velix.
Menurut Velix, 80 persen daerah otonom baru yang disampaikan Presiden saat rapat konsultasi pemerintah dengan pimpinan DPR, pekan lalu, sebenarnya ditujukan kepada 57 daerah otonom baru yang baru dibentuk tiga tahun lalu dari jumlah 205 daerah otonom baru sejak 10 tahun terakhir sejak diizinkannya daerah pemekaran.
"Persoalan yang banyak dihadapi daerah otonom baru di antaranya Pengalihan Personil, Peralatan, Pembiyaan dan Dokumen (P3D) yang belum terlaksana dengan baik, pengadaan pembangunan sarana dan prasarana yang belum memadai, pelayanan publik yang belum optimal, belum selesainya penetapan batas wilayah dan belum selesainya dokumen Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RUTRW)," tambah Velix.
Padahal, lanjut Velix, pemerintah selama ini selalu memberi perhatian. "Mulai dari kebijakan dalam bantuan teknis untuk membenahi perangkat organisasi daerah, membantu penyelesaian dokumen perencanaan dan konsisten untuk mengalokasikan dana-dana perimbangan ke daerah-daerah otonom baru tersebut," jelas Velix.
Oleh sebab itu, untuk memperbaiki kebijakan pemekaran daerah di masa datang, Pemerintah telah menyelesaikan dokumen Desain Besar Penataan Daerah (Desartada). "Diharapkan, bulan depan (Agustus), pemerintah bersama DPR akan mulai mendiskusikan substansi dari rancangan besar pemekaraan daerah secara nasional itu," kata Velix.
Dikatakan Velix, dengan pembahasan bersama itu, kebijakan pemekaran wilayah di masa datang harus diletakkan dalam tiga konteks, yaitu penguatan integrasi nasional, akselarasi pembangunan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. "Dari sisi kekuatan hukum, substansi dari rancangan besar pemekaran wilayah itu akan diletakkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," jelas Velix.
Seimbangkan Daerah dan Pusat
Lebih jauh Velix menyatakan, sejalan dengan tujuan penguatan integrasi bangsa, maka rancangan besar pemekaran wilayah selanjutnya akan menyeimbangkan dua pendekatan, yaitu aspirasi pemekaran dari bawah dan skena rio pemekaran dari atas sebagai prakarsa pemerintah pusat.
"Sebab, selama 10 tahun terakhir ini, skenario pembentukan otonom baru hanya didasarkan atas aspirasi dari bawah. Dengan demikian, prakarsa nasional akan mencakup daerah-daerah perbatasan antara negara, pulau-pulau kecil terluar dan daerah yang luas, akan tetapi penduduknya sedikit serta daerah strategis lainnya," papar Velix.
Velix menegaskan, dengan demikian pemerintah dan DPR memiliki bahasa yang sama dalam melihat dan menerapkan pemekaran wilayah di masa datang, yaitu dengan selektif dan melihat persyaratan teknis dan adminitratif serta substantif. Substantif itu meliputi tiga hal mulai dari geografi, demografi dan sistem seperti ekonomi wilayah, keuangan daerah, strategi politik dan keamanan wilayah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.