Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril, Silakan Gugat Saya di Pengadilan

Kompas.com - 05/07/2010, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Hendarman Supandji menantang mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menggugat legalitasnya sebagai Jaksa Agung ke pengadilan. Pasalnya, perdebatan di luar pengadilan tidak produktif dan tidak ada ujungnya.

"Kalau memang masih sengketa, bawa saja ke pengadilan, gugat di sana supaya hakim bisa memberikan keputusan," ucap Hendarman kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/7/2010).

"Kalau debat di luar, siapa jurinya, siapa yang akan memutuskan?" ungkapnya.

Hendarman mengaku siap meladeni gugatan Yusril. "Pasti saya akan jawab," kata Hendarman lagi.

Ia mengingatkan, anggapan bahwa ia adalah Jaksa Agung tidak sah masih sebatas pendapat pribadi Yusril, bukan fakta. "Apa pendapat Pak Yusril itu dapat menjadi hakim dan putusan yang sah?" tanyanya.

Seperti diberitakan, Yusril yang menjadi tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum mempertanyakan legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007, Hendarman ditetapkan dan dilantik sebagai Jaksa Agung. Jabatannya berakhir seiring selesainya masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu I.

Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung, Jaksa Agung harus pensiun pada usia 62 tahun. Saat ini, usia Hendarman 63 tahun.

Di kubu lain, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan juga pihak Kejaksaan Agung menilai, Hendarman sah sebagai Jaksa Agung. "Referensi kita itu UU Kementerian yang terakhir. Jaksa Agung dalam UU Kementerian itu bukan dalam kabinet lagi," ujar Sudi.

Dimintai tanggapan dalam kesempatan terpisah, mantan Hakim Konstitusi yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jimly Asshidiqie, menyarankan agar kontroversi mengenai hal ini diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena akibat statusnya merugikan pihak lain. Ada keputusan administrasi yang merugikan hak hukum orang lain atau tidak adanya keputusan yang merugikan hak hukum seseorang. Pihak yang merasa dirugikan bisa ke Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Jimly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

    Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

    Nasional
    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Nasional
    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Nasional
    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    Nasional
    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Nasional
    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    Nasional
    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Nasional
    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Nasional
    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Nasional
    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    Nasional
    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Nasional
    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Nasional
    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Nasional
    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Nasional
    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com