Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Versus "Tempo"

Kompas.com - 03/07/2010, 02:44 WIB

Penganut teori pers liberal juga percaya bahwa pers bebas mengecam pemerintah dan menelanjangi setiap petinggi pemerintah yang diduga korupsi. Kalau tudingannya kelak ternyata keliru, pers tetap tak bisa disalahkan secara hukum. Kredo ini dimanifestasikan oleh putusan Mahkamah Agung AS dalam kasus landmark Sullivan vs New York Times (1964). Menurut Mahkahmah Agung, diskursus publik (termasuk kritik pedas terhadap pejabat pemerintah) harus dibuka selebar mungkin tanpa dibatasi oleh hambatan apa pun. Pejabat pemerintah baru bisa menuntut ganti rugi manakala dapat membuktikan bahwa laporan pers itu dibuat berdasarkan sikap actual malice atau sengaja menjatuhkan martabat pejabat yang bersangkutan.

Pandangan ini didukung pula oleh teori PJS. Dalam laporannya yang kemudian menjadi dasar pemikiran teori pers PJS, Komisi Kebebasan Pers AS menegaskan bahwa ide dasar kebebasan pers adalah membolehkan setiap wacana, yang patut menjadi perhatian publik, dibahas terbuka. Hanya dengan jalan ini kebenaran bisa ditegakkan. Kebenaran tak boleh jadi monopoli satu pihak sebab kebenaran sesungguhnya milik rakyat.

Dengan perspektif teori pers liberal versus teori PSJ, kita bisa memahami laporan Tempo, ”Rekening Gendut Perwira Polisi”. Polisi dan beberapa elemen masyarakat menilai laporan itu insinuatif, cermin praktik pers liberal, apalagi jika KUHP yang menjadi pijakannya. Namun, penganut teori PJS juga mengakui pers sebagai pengawas pemerintah dan penegak kebenaran. Untuk itu, siapa pun yang terkena semprot media tak boleh serta- merta marah, melainkan harus bersama mencari dan menegakkan kebenaran.

Sejauh mana kebenaran laporan Tempo? Tanggung jawab pembuktiannya juga terletak pada Polri, khususnya para jenderal yang namanya disebutkan dalam laporan itu. Polri tak bisa serta-merta menuding bahwa laporan itu fitnah dan menjatuhkan nama baiknya. Fitnah baru terbukti apabila laporan Tempo bisa dibuktikan tidak berdasarkan fakta, bahkan mengandung unsur actual malice. Bukankah isu sentral dalam kasus ini, sejauh mana kebenaran tudingan Tempo bahwa sejumlah jenderal polisi punya harta yang tak masuk akal, jauh melampaui gaji mereka setiap bulan!

TJIPTA LESMANA Penulis Buku Pencemaran Nama Baik dan Kebebasan Pers (2005)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com