Dengan demikian, persoalan yang sedang dihadapi bukanlah sekadar masalah pribadi para jenderal yang kekayaannya terkuak ke publik. Bukan pula urusan internal kepolisian. Akan tetapi, itu sudah menjadi masalah bangsa.
Betapa tidak, kepolisian diragukan mampu memberantas korupsi dan memerangi mafia hukum. Sementara sejumlah perwira tinggi justru disebut mempunyai kekayaan yang tidak masuk akal dibandingkan dengan penghasilan yang sah (illicit enrichment).
Presiden "tak hadir"
Problematika di institusi kepolisian tentu bukan hanya soal rekening mencurigakan. Sederet persoalan mulai dari dugaan rekayasa proses hukum dan kriminalisasi pimpinan KPK merupakan satu simpul yang tidak mungkin dengan mudah dilupakan masyarakat.
Demikian juga dengan terungkapnya praktik mafia hukum di balik penanganan kasus Gayus HP Tambunan. Sejumlah penyidik dan perwira disebut terkait kasus itu. Masalah ini menjadi semakin kronis ketika pihak kepolisian justru menghadapinya dengan resistensi yang berlebihan.
Dalam kasus Susno Duadji, misalnya, alih-alih membongkar inti perkara dan menjerat aktor utama, justru Susno yang dijadikan tersangka dan kemudian ditahan. Perlindungan LPSK juga ditolak. Laporan ICW pun ditanggapi dengan nada "ancaman", tepatnya ketika muncul respons akan memidanakan pelapor dan menjerat para pembocor LHA. Dan, bukan tidak mungkin majalah Tempo akan mengalami nasib serupa.
Respons yang berlebihan dan cenderung antireformasi ini menunjukkan bahwa persoalan di institusi kepolisian tidak mungkin diselesaikan oleh lembaga itu sendiri. Perlu kekuatan dan komitmen politik yang lebih besar untuk membenahi institusi tersebut.
Di titik inilah seharusnya Presiden berperan penting. Sayangnya, potret mafia di institusi penegak hukum di bawah kekuasaan eksekutif justru menjadi cermin kerja kepala pemerintahan itu sendiri.
Deretan masalah di institusi kepolisian saat ini merupakan bukti "tidak hadir"-nya Presiden selama lima tahun pemerintahan sebelumnya dalam reformasi kepolisian. Dibandingkan dengan pidato dan pernyataan Presiden soal komitmen pemberantasan korupsi dan perang terhadap mafia hukum, sesungguhnya kita menemukan deretan kata yang kosong.
Bahkan, pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum pun hampir tak berarti jika Presiden tidak melakukan sesuatu yang konkret terhadap kepolisian. Di sisi lain, Kapolri dan jajarannya diharapkan tidak menyulut kemarahan publik yang lebih luas.