Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhut Akan Pinjam Barang Bukti Korupsi

Kompas.com - 29/06/2010, 14:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan berencana menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminjam peralatan Sistem Komunikasi Radio Terpadu guna penanggulangan bahaya kebakaran.

"Peralatan yang digunakan dalam Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) ini akan digunakan sebagai barang sita pakai," kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, di Jakarta, Selasa (29/6/2010).

Peralatan yang digunakan untuk SKRT itu kini disita KPK sebagai alat bukti dalam kasus korupsi pengadaan SKRT yang melibatkan PT Masaro Radiokom dengan Anggoro Wijaya.

"Intinya, kami minta izin agar peralatan itu bisa dipakai. Kalau tidak dipakai bisa rusak karena tidak terawat. Peralatan yang dipinjam tersebut akan dicatat agar tidak sampai hilang karena masih jadi alat bukti," katanya pada rapat koordinasi Pengelolaan Barang Milik Negara, Kementerian Kehutanan.

Zulkifli menjelaskan, barang yang menjadi alat bukti hukum itu kini berada di daerah. Peralatan ini sangat diperlukan untuk memantau dan menanggulangi kebakaran hutan di taman nasional dan kawasan konservasi.

Pada kesempatan sama, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Darori, mengatakan, peralatan itu akan digunakan dalam rangka penanggulangan kebakaran hutan, terutama di 11 provinsi rawan kebakaran.

Provinsi yang rawan kebakaran hutan itu di antaranya seluruh kalimantan, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Papua, dan Sulawesi Selatan. "Peminjaman peralatan dilakukan dengan prediksi bahwa bulan depan sudah mulai kemarau."

Karena itu, katanya, peralatan radio komunikasi yang diprioritaskan untuk dipinjam adalah barang yang ada di 11 provinsi tersebut.

Kasus dugaan penyuapan proyek SKRT di Kementerian Kehutanan merebak tahun lalu. Dalam kasus ini, KPK sempat menggeledah kantor PT Masaro Radiokom. Perusahaan ini diduga menyuap pejabat Kementerian Kehutanan dan sejumlah anggota Komisi IV DPR terkait proyek SKRT.

KPK menjadikan pejabat Kementerian Kehutanan dan komisaris dan direksi PT Masaro Radiokom sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap ketika KPK menggeledah kantor mantan anggota DPR, Yusuf Erwin Faisal, untuk mengusut aliran dana kasus pinjam pakai kawasan hutan untuk pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com