Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhut Akan Pinjam Barang Bukti Korupsi

Kompas.com - 29/06/2010, 14:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan berencana menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminjam peralatan Sistem Komunikasi Radio Terpadu guna penanggulangan bahaya kebakaran.

"Peralatan yang digunakan dalam Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) ini akan digunakan sebagai barang sita pakai," kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, di Jakarta, Selasa (29/6/2010).

Peralatan yang digunakan untuk SKRT itu kini disita KPK sebagai alat bukti dalam kasus korupsi pengadaan SKRT yang melibatkan PT Masaro Radiokom dengan Anggoro Wijaya.

"Intinya, kami minta izin agar peralatan itu bisa dipakai. Kalau tidak dipakai bisa rusak karena tidak terawat. Peralatan yang dipinjam tersebut akan dicatat agar tidak sampai hilang karena masih jadi alat bukti," katanya pada rapat koordinasi Pengelolaan Barang Milik Negara, Kementerian Kehutanan.

Zulkifli menjelaskan, barang yang menjadi alat bukti hukum itu kini berada di daerah. Peralatan ini sangat diperlukan untuk memantau dan menanggulangi kebakaran hutan di taman nasional dan kawasan konservasi.

Pada kesempatan sama, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Darori, mengatakan, peralatan itu akan digunakan dalam rangka penanggulangan kebakaran hutan, terutama di 11 provinsi rawan kebakaran.

Provinsi yang rawan kebakaran hutan itu di antaranya seluruh kalimantan, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Papua, dan Sulawesi Selatan. "Peminjaman peralatan dilakukan dengan prediksi bahwa bulan depan sudah mulai kemarau."

Karena itu, katanya, peralatan radio komunikasi yang diprioritaskan untuk dipinjam adalah barang yang ada di 11 provinsi tersebut.

Kasus dugaan penyuapan proyek SKRT di Kementerian Kehutanan merebak tahun lalu. Dalam kasus ini, KPK sempat menggeledah kantor PT Masaro Radiokom. Perusahaan ini diduga menyuap pejabat Kementerian Kehutanan dan sejumlah anggota Komisi IV DPR terkait proyek SKRT.

KPK menjadikan pejabat Kementerian Kehutanan dan komisaris dan direksi PT Masaro Radiokom sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap ketika KPK menggeledah kantor mantan anggota DPR, Yusuf Erwin Faisal, untuk mengusut aliran dana kasus pinjam pakai kawasan hutan untuk pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    Nasional
    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

    Nasional
    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Nasional
    Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Nasional
    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com