JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoesoedibjoe, terancam hukuman seumur hidup.
Mereka adalah tersangka korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 dan 12 e Undang-undang Antikorupsi. "Ancaman pidananya dihukum seumur hidup atau 20 tahun," ujar Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah di kantornya, Senin (28/6/2010).
Sebelum Yusril dan Hartono, ada lima orang yang diproses hukum, yakni Yohanes Woworuntu dan Romli Atmasasmita sudah ajukan kasasi ke MA. Zulkarnaen Yunus masih menjalani sidang, dan Syamsuddin Manan Sinaga, menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi DKI. Sedangkan Ali Amran Jannah belum disidang karena sakit.
Perkara ini bermula dari kerjasama Departemen Kehakiman dengan PT SRD untuk mengadakan sistem pendaftaran badan hukum usaha secara online pada 2002. Sistem ini mewajibkan para pendaftar dikenai tarif akses Rp 1.350.000.
Hasil penerapan tarif ini dibagi antara PT SRD dengan Koperasi Pengayoman Depkumham. Kerugian negara dari pelaksanaan sistem ini diperkisakan Rp 420 miliar. (Yogi Gustaman)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.