JAKARTA, KOMPAS.com - Hak pilih anggota Tentara Nasional Indonesia atau TNI bisa saja dipulihkan selama agenda reformasi militer sudah terselesaikan semua.
"Jangan ribut masalah hak pilih dulu. Prioritaskanlah reformasi militer yang sudah dicanangkan UU ini agar terselesaikan semua," ujar Wakil Koordinator Badan Kerja Kontras, Hariz Azhar. Rabu (23/6/2010) di Jakarta.
Kontras kependekan dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, lembaga swadaya masyarakat yang getol menyorot sepak terjang TNI sejak masih dipimpin Munir yang kemudian tewas diracun.
Menurut Hariz Azhar, reformasi militer perlu dilakukan terlebih dulu agar TNI menjadi institusi yang terpercaya.
Ada tiga prioritas dalam reformasi militer yang perlu segera diselesaikan TNI yakni peradilan militer, bisnis militer, dan penegakan HAM.
Peradilan militer selama ini dijadikan tempat untuk mengadili seluruh kasus yang menyeret anggota aktif maupun purnawirawan TNI, termasuk kasus korupsi.
"Peradilan militer tetap diadakan, tapi hanya untuk kejahatan yang terjadi saat tugas saja, tidak untuk semua kasus begitu," ungkap Hariz Azhar.
Sementara, di bidang bisnis militer, ia menilai perlu adanya aturan yang mengikat bagi individu-individu yang turut berbisnis. Jadi, tidak hanya institusinya saja.
Terakhir adalah masalah penegakan HAM. TNI selama ini memiliki jejak rekam yang buruk dalam penegakan HAM di Indonesia.
Oleh karena itu, perlu ada pengusutan tuntas di dalam tubuh TNI, keterbukaan informasi sangat diperlukan. Kontras menilai dengan dilakukannya reformasi militer tersebut sampai selesai, barulah TNI dinilai siap untuk dipulihkan hak pilihnya.
Reformasi di tubuh TNI ini merupakan salah satu konsekuensi yang dihadapi saat memasuki era demokrasi. Lalu kapankah kiranya TNI siap untuk kembali memilih dan dipilih dalam pemilu?
"Tahun berapa pun itu, yang jelas harus beres dulu agenda reformasi militer, baru kita bicarakan hak pilih TNI," ungkap Hariz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.