Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Jabar Resmi Minta Izin GRPP Dicabut

Kompas.com - 17/06/2010, 17:34 WIB

BANDUNG, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat secara resmi meminta Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mencabut izin pengusahaan pariwisata alam (IPPA) Taman Wisata Alam Tangkubanparahu dari tangan PT Graha Rani Putra Persada (GRPP). Surat permohonan pencabutan izin yang dikirimkan pada Rabu (16/6) itu melengkapi surat serupa yang dikirimkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada 2 Juni 2010.

"Suratnya sudah saya tanda tangani pada siang tadi (Rabu) sekitar pukul 12.00 seusai bertemu anggota DPRD dari Kabupaten Subang dan Kabupaten Bandung Barat. Siang itu juga surat dikirimkan ke Kementerian Kehutanan," kata Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara. Materi surat DPRD Jabar yang dikirimkan kepada Menhut sesuai dengan isi nota Komisi B DPRD Jabar yang disampaikan pekan lalu.

Pertama, DPRD Jabar menilai IPPA PT GRPP yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Menhut Nomor 306/Menhut-II/2009 tertanggal 29 Mei 2009 adalah cacat hukum karena tanpa rekomendasi gubernur. Kedua, pengelolaan TWA Tangkubanparahu oleh PT GRPP menimbulkan konflik sosial, yakni ditandai dengan penolakan dari elemen masyarakat. Ketiga, DPRD Jabar mendukung sikap Gubernur Jabar yang menuntut pencabutan izin PT GRPP.

Setelah surat itu dikirimkan, keputusan selanjutnya di tangan Menhut. "Yang terpenting, kami sebagai wakil rakyat Jabar telah menyampaikan apa yang menjadi tuntutan rakyat di bawah. Keputusan akhir tetap di tangan menteri," kata Irfan.

Sebagaimana disampaikan dalam situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Zulkifli, seusai bertemu dengan Komisi IV DPR, Jumat, di Jakarta, menyatakan siap mencabut SK tersebut asalkan ada dukungan luas, antara lain dari DPRD dan pemerintah daerah setempat. Pihaknya tidak akan serta-merta mencabut SK PT GRPP jika tidak dilandasi dukungan dan data kuat.

Alasannya, pencabutan SK itu bisa menyebabkan pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika tanpa dukungan dan bukti kuat, bisa saja Kemenhut dikalahkan.

Ditunggu-tunggu

Aliansi Pejuang Lingkungan dan Budaya yang selama ini getol mendorong pencabutan izin PT GRPP mengapresiasi upaya DPRD Jabar. "Surat DPRD Jabar itu yang kami tunggu-tunggu karena Menhut sebelumnya meminta surat dari gubernur dan DPRD Jabar. Surat dari Gubernur Jabar sudah dikirimkan sampai dua kali, tetapi surat DPRD Jabar belum. Setelah surat DPRD dikirimkan, kini kami menunggu ketegasan sikap Menhut," kata Dadang Hermawan, juru bicara aliansi.

Dadang mengatakan, sikap Menhut akan ditunggu hingga akhir Juni 2010. Jika hingga batas waktu itu belum juga ada ketegasan berupa pencabutan izin PT GRPP, massa dari aliansi akan mendatangi Kantor Menhut di Jakarta. "Menhut sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak mencabut izin GRPP," ujarnya.

Selain upaya politis, aliansi juga meneruskan upaya hukum dengan melaporkan PT GRPP kepada Kepolisian Daerah Jabar. PT GRPP diadukan melakukan pidana kejahatan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (REK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com