Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Kasus Bibit-Chandra

Kompas.com - 15/06/2010, 08:06 WIB

Sesat langkah Kejaksaan Dalam rekomendasinya, Tim 8 memberikan dua opsi langkah hukum kepada Kejaksaan dan Jaksa Agung. Opsi pertama atau yang paling ideal adalah penghentian penuntutan. Hal itu sejalan dengan kesimpulan Tim 8 yang tak menemukan bukti yang cukup dalam kasus Bibit-Chandra. Opsi terakhir adalah deponeering.

Kejaksaan rupanya lebih memilih opsi pertama dengan menerbitkan SKPP. Meski demikian, pemilihan opsi pertama itu menjadi problem ketika digunakan alasan sosiologis yang mestinya jadi dasar bagi opsi deponeering. Ini jelas merupakan hal yang tidak wajar. Sulit memercayai bahwa pihak Kejaksaan tidak memahami ketentuan Pasal 140 Ayat (2) a. KUHAP yang telah mengatur secara limitatif mengenai alasan penuntut umum untuk menghentikan penuntutan, yaitu: karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum.

Oleh karena itu, tidak begitu mengherankan ketika hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan atas penghentian penuntutan kasus Bibit- Chandra. Putusan hakim yang menyatakan SKPP tidak sah memang didukung pertimbangan dan argumentasi hukum yang tepat, seperti yang sudah saya kemukakan di atas. Demikian pula halnya, wajar ketika pengadilan tingkat banding malah menguatkan putusan Pengadilan Negeri.

Keheranan justru muncul ketika Jaksa Agung—sesaat setelah rapat kabinet— mengumumkan mengenai pengajuan peninjauan kembali (PK). Langkah ini jelas sangat bermasalah. Setidaknya ada dua problem yang akan muncul: Pertama, permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan ataupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut (Pasal 268 Ayat (1) KUHAP).

Artinya, meski mengajukan PK, Jaksa tetap harus segera melakukan eksekusi dengan melanjutkan kasus Bibit-Chandra ke persidangan. Dengan demikian, 2 (dua) langkah hukum yang harus dijalankan jaksa akan melahirkan situasi hukum yang paradoksal. Kedua, apabila sidang Bibit- Chandra digelar dan status keduanya telah menjadi terdakwa, maka sebagai konsekuensinya mereka dapat dinonaktifkan sebagai pimpinan KPK. Hal ini jelas akan menimbulkan problem besar, khususnya bagi kinerja KPK, dan pemberantasan korupsi secara umum.

Tantangan

Kejaksaan adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan langkah hukum yang bisa ditempuh. Meski demikian, proses hukum ini harus dimaknai bukanlah semata-mata pertarungan antara Kejaksaan dengan pemohon praperadilan. Nama baik dan kehormatan, jabatan, serta kebebasan Bibit-Chandra turut dipertaruhkan.

Jaksa Agung mestinya tidak perlu lagi mengulur-ulur waktu penuntutan jika tak kunjung mendapat lampu hijau untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, apalagi jika sejak awal sudah meyakini bahkan berani memastikan bahwa kasus ini sudah cukup bukti. Dalam kasus yang pasti bakal menyedot perhatian luar biasa ini, saya menyarankan Jaksa Agung agar kembali memasang toga dan berfungsi sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Di persidangan ini, Jaksa Agung akan memiliki kesempatan untuk membuktikan dugaannya sejak awal mengenai tindak pidana yang dilakukan Bibit-Chandra. Demikian pula sebaliknya, Tim Pembela Hukum Bibit Chandra akan memiliki peluang yang fair dalam memperjuangkan kepentingan dan hak-hak dari kliennya.

Terkait hal di atas, saya memiliki satu catatan: apabila Jaksa Agung tidak berhasil membuktikan kesalahan Bibit-Chandra, beliau secara sportif mengakui kesalahannya dengan mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung. Semoga jika jalan ini disetujui akan dapat menyingkirkan kontroversi seputar kasus Bibit-Chandra yang sampai detik ini tidak habis-habisnya.

*Adnan Buyung Nasution Guru Besar Ilmu Hukum/ Advokat Senior

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

    Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

    Nasional
    Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

    Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

    Nasional
    Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

    Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

    Nasional
    Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

    Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

    Nasional
    Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

    Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

    Nasional
    Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

    Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

    Nasional
    Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

    Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

    Nasional
    Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

    Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

    Nasional
    Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

    Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

    Nasional
    Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

    Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

    [POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

    Nasional
    Sejarah Hari Buku Nasional

    Sejarah Hari Buku Nasional

    Nasional
    Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

    UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

    Nasional
    KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

    KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com