JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang tersangka, yakni Sjahril Djohan, Alif Kuncoro, Kompol Arafat, dan AKP Sri Sumartini segera disidangkan terkait perkara mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tahap kedua dari keempat tersangka, barang bukti, serta berkas perkara dari penyidik tim independen Mabes Polri.
Dalam situs resmi Kejari Jaksel, pelimpahan tahap kedua tersangka Arafat dan Alif telah dilakukan Rabu (26/5/2010), Sri Sumartini pada Jumat (4/6/2010), dan Sjahril Djohan Jumat (11/6/2010).
Pihak kejaksaan mengatakan, Arafat bersama dua penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri lain, yakni AKBP Mardiani dan AKP Sri Sumartini menerima uang atau janji dari Haposan Hutagalung, pengacara Gayus sebesar 45.000 dollar AS dan 5.000 dollar AS.
"(Arafat) telah terima pemberian atau janji dari Andi Kosasih berupa uang Rp 5.000.000. Telah menerima pemberian atau janji dari Alif Kuncoro berupa motor besar merek Harley Davidson jenis Ultra Klasik warna hitam seharga Rp 460.000.000 ," ucap pihak kejaksaan.
Sedangkan Sri Sumartini juga diduga menerima uang Rp 5.000.000 dari Roberto Santonius. Kedua penyidik tidak melakukan kewajiban dalam penyidikan, yakni tidak menyita barang bukti rumah Gayus.
Menurut pihak kejaksaan, padahal rumah itu terindikasi berhubungan tindak pidana yang dilakukan Gayus. Tidak menetapkan tersangka atas nama Imam Cahyo Maliki (adik Alif Kuncoro). Padahal Imam telah memberikan sesuatu kepada Gayus.
Tersangka Alif, menurut kejaksaan, menyerahkan motor Harley agar dia dan adiknya tidak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Gayus. Sedangkan untuk Sjahril, kata kejaksaan, telah menyampaikan atau menjanjikan sejumlah uang kepada Susno Duadji selaku atasan penyidik untuk memberi bantuan permasalahan tersangka Gayus Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang, membenarkan adanya pelimpahan tersangka. Namun, dia tidak mengetahui siapa saja yang telah dilimpahkan tahap dua.
"Ada yang belum kami limpahkan. Sedang dilihat keterkaitannya agar tidak menyulitkan kami nanti melakukan pemeriksaan," ucap dia di Mabes Polri, Senin (14/6/2010).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.