Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

'Jurus Pamungkas' Pertahankan SKPP

Kompas.com - 11/06/2010, 09:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Akhirnya Kejaksaan Agung mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas ditolaknya banding praperadilan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

Pengajuan PK itu sekaligus menjawab pertanyaan dari publik pasca-ditolaknya upaya banding dari Kejagung atas dikabulkannya permohonan praperadilan dari Anggodo Widjojo atas SKPP dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggodo Widjojo merupakan adik kandung dari tersangka dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan yang saat ini buron, Anggoro Widjojo.

Selama sepekan terakhir ini terjadi perdebatan sengit mengenai langkah yang harus dilakukan oleh Kejagung pasca-putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, apakah mengajukan kasasi, deponeering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum), peninjauan kembali, atau perkara terus dilanjutkan ke pengadilan.

Bahkan tidak jarang yang menyesalkan sikap "masa lalu" Kejagung yang lebih memilih SKPP karena tingkat resistensi untuk digugat melalui praperadilan sangat tinggi ketimbang mengambil langkah deponeering.

Kejagung pun akhirnya mengeluarkan "jurus pamungkas" bekal untuk mengajukan PK melawan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari menyatakan, langkah PK terkait SKPP Bibit-Chandra itu tidak menyalahi KUHAP.

"PK itu sesuai dengan Pasal 263 KUHAP," katanya.

Amari menyebutkan, Pasal 263 KUHAP menyebutkan bahwa upaya PK dapat dilakukan atas putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Di dalam KUHAP tidak disebutkan bahwa putusan tetap soal praperadilan tidak boleh mengajukan PK. Karena itu, katanya, PK praperadilan bisa dilakukan.

Lebih lengkapnya Pasal 263 KUHAP menyebutkan, "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung".

"Jurus pamungkas" Kejagung dalam pengajuan PK itu adalah hakim Pengadilan Tinggi DKI memiliki kekeliruan dalam memutuskan banding SKPP Bibit dan Chandra itu, yakni jika perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka harus dilimpahkan ke pengadilan.

Sedangkan Pasal 139 KUHAP menyebutkan, apabila penyidik menyerahkan berkas yang sudah dinyatakan P21, berkas itu dipelajari oleh jaksa untuk ditentukan layak atau tidak layak ke pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Nasional
    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com