JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan surat peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran televisi. Sebab, pemberitaan video cabul yang diduga melibatkan beberapa artis atau orang terkenal melalui siaran berita dan infotainment membuat masyarakat resah. Di samping banyak masyarakat yang antusias ingin tahu, juga banyak yang menyayangkan pemberitaan tersebut.
Pemantauan KPI Pusat dari awal kasus video cabul menemukan banyak pelanggaran sehingga KPI telah memperingatkan semua lembaga penyiaran televisi. Peringatan belum bersifat sanksi, masih early warning. Kalau sudah masuk kategori teguran, ada sanksi administrasi, dan ini punya potensi untuk menyeret lembaga penyiaran ke kasus pidana sesuai undang-undang, kata Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat, Rabu (9/6/2010) di Jakarta.
Didampingi Wakil Ketua KPI Pusat Nina Mutmainnah, Koordinator Isi Siaran Ezki Suyanto, dan Bidang Kelembagaan KPI Pusat Azimah Subagio, Dadang yang baru beberapa minggu menjabat Ketua KPI Pusat mengungkapkan, KPI Pusat cukup banyak menerima aduan masyarakat. Bila masih ditemui pelanggaran, KPI Pusat akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang ada.
Menurut Dadang, program siaran pemberitaan wajib memerhatikan prinsip-prinsip jurnalistik dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 42 Ayat 1 a). Program siaran dilarang menonjolkan unsur cabul (Pasal 36 Ayat 5b). Program siaran wajib memberikan perlindungan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja (Pasal 36 Ayat 3 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Standar Program Siaran 2009 Pasal 13).
Selain itu, menurut Nina Mutmainnah, program siaran wajib menghormati privasi sebagai hak atas kehidupan peribadi dan ruang pribadi dari subyek dan obyek berita (Standar Program Siaran 2009 Pasal 11). Program siaran tidak menampilkan adegan seks sebagaimana dinyatakan dalam Standar Program Siaran 2009 Pasal 16 dan 17. Program siaran pemberitaan harus akurat, adil, berimbang, tidak beriktikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, serta tidak cabul (Standar Program Siaran 2009 Pasal 42 Ayat 1b), jelasnya.
Menjawab pertanyaan wartawan, Dadang menegaskan bahwa KPI Pusat tidak melarang pemberitaan selama berita itu dikemas dalam bentuk berita yang tidak bertentangan dengan UU yang berlaku. Yang dilarang itu menampilkan gambar/video cabul, yang bertentangan dengan UU yang berlaku, tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.