Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenangan Anggodo, Kehancuran KPK...?

Kompas.com - 09/06/2010, 02:50 WIB

Jika itu terjadi, pembicaraan antara ”Anggodo” dan perempuan yang diduga adalah Yuliana Ong pada 6 Agustus 2009 pukul 20.26 tentang pembubaran KPK rasanya bakal terwujud.

”Pokoe didukung, dadi KPK iki ditutup engko mari ngene, Pak.

(Pokoknya didukung, jadi KPK nanti habis ini bakal ditutup, Pak). Ngerti ta?” sebut orang yang diduga Yuliana.

Dalam penggalan pembicaraan ini, sebelumnya orang yang diduga Yuliana dengan percaya diri juga menyebutkan mendapatkan dukungan SBY.

Alasan yang menyangkut keberlanjutan KPK ini pula yang membuat Bibit dan Chandra bersikukuh agar perkara ini tak dilanjutkan. ”Kami tidak pernah takut perkara ini dibawa ke pengadilan. Kami hanya khawatir pada dampaknya,” kata Taufik Basari, kuasa hukum Bibit dan Chandra.

Dampak yang dimaksud Taufik adalah sama dengan membiarkan kasus rekayasa mendapatkan legitimasi untuk diproses. ”Kita juga membiarkan pihak yang melakukan praktik mafia hukum terus menggunakan kasus ini,” katanya.

Oleh karena itu, menjadi penting untuk membuktikan dugaan rekayasa yang menimpa Bibit dan Chandra. Benarkah pimpinan KPK berupaya memeras dan menerima uang dari Anggodo atau sebaliknya, Anggodo yang berinisiatif menyuap pimpinan KPK untuk menyelamatkan kakaknya, Anggoro Widjojo, tersangka korupsi sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan.

Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch mengingatkan kembali hasil laporan dan rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bibit dan Chandra (Tim Delapan), yang mengungkap dengan lugas, alat bukti yang dimiliki kepolisian sangat lemah. Bukti penerimaan uang hanya didasarkan pada bukti petunjuk, seperti karcis parkir, dan gambar CCTV mobil KPK masuk ke parkiran Pasar Festival Kuningan. ”Bukti petunjuk yang lemah tiada nilainya dalam hukum acara pembuktian pidana,” kata Febri.

Sidang Anggodo

Kini berjalan perkara Anggodo dalam kasus dugaan percobaan penyuapan pimpinan KPK. Sidang ini menjadi krusial karena akan menentukan dua hal, apakah terjadi upaya pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK, sebagaimana dituduhkan Anggodo, atau sebaliknya yang terjadi adalah upaya penyuapan dan menghalangi penyidikan oleh Anggodo melalui rekayasa perkara Bibit dan Chandra.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com