JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang melibatkan (alm) Hengky Samuel Daud itu bermula saat Hengky bekerja sama dengan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri), Oentarto Sindung Mawardi untuk membuat arahan berupa radiogram Nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002.
Radiogram yang ditandatangani oleh Oentarto itu berisi perintah kepada sejumlah daerah untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM. Mobil jenis ini hanya diproduksi oleh PT Istana Saranaraya milik Hengky Samuel Daud.
Pengadaan mobil pemadam kebakaran itu kemudian dilakukan di sejumlah daerah, antara lain Otorita Batam, Bengkulu, Bali, Jawa Tengah, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Timur, dan Jawa Barat.
Kemudian Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Bolaang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Talaud, Kota Jambi, Kendari, Kota Medan, dan Kota Makassar.
Dalam beberapa kesempatan, Oentarto yang sudah dinyatakan bersalah menyebut pembuatan radiogram itu diketahui oleh Hari Sabarno ketika menjadi Menteri Dalam Negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.