Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Duadji Tersangka Lagi

Kompas.com - 27/05/2010, 03:10 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dana pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2008. Saat itu, Susno menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jabar. Dengan demikian, Susno dijerat pidana dalam dua kasus oleh Mabes Polri.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Zainuri Lubis di Jakarta, Rabu (26/5). ”Memang benar bahwa beberapa hari yang lalu Bareskrim telah mengirimkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) kepada Kejaksaan,” ujarnya.

”Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Yang jelas kemungkinan SD (Susno Duadji) dan kawan-kawan karena tidak mungkin bekerja sendirian,” kata Zainuri.

Dalam Pilkada Jabar 2008 itu, Polda Jabar menerima dana Rp 27 miliar untuk pengamanan. Diduga, dana itu diselewengkan. Sebelumnya, Susno juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menerima suap dalam penanganan perkara penangkaran arwana PT Salmah Arowana Lestari di Riau.

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy sudah membentuk tim jaksa peneliti yang akan berkoordinasi dengan tim penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, salah seorang penasihat hukum Susno, Mohamad Assegaf, berpendapat, Polri seperti sedang mencari-cari kesalahan Susno. ”Termasuk yang ini. Versi mereka, saat Pilkada Jabar, ada permainan uang pengamanan. Kesan mencari-cari tidak bisa dihindari,” kata Assegaf.

Mengantisipasi makin banyaknya perkara yang dicari-cari untuk disangkakan terhadap Susno, Assegaf meminta agar perkara Susno ditangani tim independen.

Rabu kemarin berlangsung penyerahan tahap kedua dalam perkara penyimpangan kasus perpajakan Gayus HP Tambunan dengan tersangka M Arafat Enanie dan Alif Kuncoro. Penyidik tim independen Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Penyerahan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari pukul 16.00 hingga 18.30.

(sf/idr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com