Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Robert Tantular 'Ngaku' Rugi Rp 1 Triliun

Kompas.com - 24/05/2010, 17:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Akibat diproses hukum, pemegang saham mayoritas Bank Century, Robert Tantular, mengaku rugi hingga Rp 1,055 triliun. Demikian diungkapkan Robert melalui kuasa hukumnya, T Triyanto, saat membacakan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/5/2010).

Dalam perkara itu, Robert selaku penggugat melayangkan gugatan kepada Jusuf Kalla, Kapolri, dan Jaksa Agung selaku tergugat I, II, dan III, yang telah memproses hukum dirinya.

“Bahwa perbuatan sewenang-wenang dari tergugat I (Jusuf Kalla), tergugat II (Kapolri), dan tergugat III (Jaksa Agung) tersebut telah menimbulkan kerugian materiil," kata Triyanto.

Selain itu, Robert juga mengalami tekanan psikis pada saat ditangkap, ditahan, dan diisolasi serta saat menjalani proses hukum yang berkepanjangan.

Kerugian materiil yang dialami Robert, kata Triyanto, sebagai akibat dari penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II. Dengan proses hukum itu, Robert tidak bisa lagi menjalankan bisnis usaha dengan keuntungan yang diharapkan sebesar Rp 500 juta setiap bulannya.

"Surat pemblokiran atas aset dan rekening pribadi maupun perusahaan milik penggugat (Robert Tantular) yang menyebabkan penggugat tidak lagi dapat menggunakan aset dan kekayaan tersebut untuk kehidupan dan harus berutang setiap bulannya Rp 50 juta," jelasnya.

Tidak hanya itu, Triyanto juga menyampaikan perincian kerugian immateriil berupa adanya tekanan psikis selama penggugat ditangkap, ditahan, diisolasi, dan menjalani proses hukum yang berkepanjangan, serta rusaknya nama baik dan citra penggugat lantaran dituduh merampok.

"Besarnya kerugian immateriil diukur dari status dan kedudukan penggugat selaku bankir dan pengusaha besarnya Rp 1 triliun," jelas Triyanto.

Lebih lanjut, Triyanto menambahkan, gugatan yang diajukan oleh kliennya tersebut semata-mata untuk mencari kebenaran dan keadilan agar ganti kerugian secara materiil dan immateriil tidak membebani APBN, Robert Tantular merasa cukup jika para tergugat hanya membayar Rp 1.

Robert Tantular juga meminta agar PN menghukum dan memerintahkan agar para tergugat membuat pernyataan maaf pada enam media cetak dengan ukuran setengah halaman dan tujuh media elektronik selama tujuh hari berturut-turut.

Lebih daripada itu, tambah Triyanto, Robert juga menginginkan agar perkara Robert Tantular di Mabes Polri yang saat ini sudah ada lima berkas dengan sangkaan pencucian uang, penipuan, penggelapan, pidana perbankan, dan pemalsuan dokumen segera masuk pengadilan dengan menjadi satu berkas saja.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penggugat mohon kiranya majelis hakim memeriksa dan memutus perkara berkenan dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," tandasnya. (Tribunnews/Willy Widianto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com