JAKARTA, KOMPAS.com — Akibat diproses hukum, pemegang saham mayoritas Bank Century, Robert Tantular, mengaku rugi hingga Rp 1,055 triliun. Demikian diungkapkan Robert melalui kuasa hukumnya, T Triyanto, saat membacakan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/5/2010).
Dalam perkara itu, Robert selaku penggugat melayangkan gugatan kepada Jusuf Kalla, Kapolri, dan Jaksa Agung selaku tergugat I, II, dan III, yang telah memproses hukum dirinya.
“Bahwa perbuatan sewenang-wenang dari tergugat I (Jusuf Kalla), tergugat II (Kapolri), dan tergugat III (Jaksa Agung) tersebut telah menimbulkan kerugian materiil," kata Triyanto.
Selain itu, Robert juga mengalami tekanan psikis pada saat ditangkap, ditahan, dan diisolasi serta saat menjalani proses hukum yang berkepanjangan.
Kerugian materiil yang dialami Robert, kata Triyanto, sebagai akibat dari penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II. Dengan proses hukum itu, Robert tidak bisa lagi menjalankan bisnis usaha dengan keuntungan yang diharapkan sebesar Rp 500 juta setiap bulannya.
"Surat pemblokiran atas aset dan rekening pribadi maupun perusahaan milik penggugat (Robert Tantular) yang menyebabkan penggugat tidak lagi dapat menggunakan aset dan kekayaan tersebut untuk kehidupan dan harus berutang setiap bulannya Rp 50 juta," jelasnya.
Tidak hanya itu, Triyanto juga menyampaikan perincian kerugian immateriil berupa adanya tekanan psikis selama penggugat ditangkap, ditahan, diisolasi, dan menjalani proses hukum yang berkepanjangan, serta rusaknya nama baik dan citra penggugat lantaran dituduh merampok.
"Besarnya kerugian immateriil diukur dari status dan kedudukan penggugat selaku bankir dan pengusaha besarnya Rp 1 triliun," jelas Triyanto.
Lebih lanjut, Triyanto menambahkan, gugatan yang diajukan oleh kliennya tersebut semata-mata untuk mencari kebenaran dan keadilan agar ganti kerugian secara materiil dan immateriil tidak membebani APBN, Robert Tantular merasa cukup jika para tergugat hanya membayar Rp 1.
Robert Tantular juga meminta agar PN menghukum dan memerintahkan agar para tergugat membuat pernyataan maaf pada enam media cetak dengan ukuran setengah halaman dan tujuh media elektronik selama tujuh hari berturut-turut.
Lebih daripada itu, tambah Triyanto, Robert juga menginginkan agar perkara Robert Tantular di Mabes Polri yang saat ini sudah ada lima berkas dengan sangkaan pencucian uang, penipuan, penggelapan, pidana perbankan, dan pemalsuan dokumen segera masuk pengadilan dengan menjadi satu berkas saja.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penggugat mohon kiranya majelis hakim memeriksa dan memutus perkara berkenan dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," tandasnya. (Tribunnews/Willy Widianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.