Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jampidsus: Hartono Tanoe Tak Terjangkau

Kompas.com - 21/05/2010, 22:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Marwan Effendy, mengaku bahwa ia selama dua tahun terakhir ini menangani kasus yang menyangkut orang besar. Itu disebabkan adanya kekuatan besar yang bermain sehingga perkara tersebut tidak menjamah semua orang yang terlibat.

"Di Gedung Bundar dan seluruh Indonesia sudah bergerak, kinerja semakin baik. Tapi ada yang tidak bisa dijangkau karena force majeur, seperti Hartono Tanoesoedibjo," ujar Marwan kepada wartawan sebelum resmi menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan menggantikan Hamzah Tadja, Jumat (21/5/2010).

Seperti diketahui, Hartono adalah pemegang saham PT Sarana Reka Dinamika (SRD), perusahaan rekanan pengadaan sistem administrasi badan hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Penyidik Kejaksaan Agung menemukan indikasi tindak pidana korupsi senilai Rp 410 miliar dalam proyek itu. Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan tiga tersangka, yakni tiga mantan Direktur Jenderal AHU sekaligus—Romi Atmasasmita, Syamsudin Manan Sinaga, dan Zulkarnaen Yunus—serta mantan Ketua Koperasi Dephuk dan HAM, Ali Amran Jannah.

Adapun tersangka dari pihak PT SRD adalah mantan Direktur Utama Yohanes Woworuntu. Mereka yang sudah divonis adalah Romli, dengan hukuman penjara dua tahun. Sementara itu, Yohanes dalam putusan kasasi Mahkamah Agung dijatuhi lima tahun penjara.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus sudah dari jauh hari mengajukan ke pimpinan untuk mengambil langkah hukum lebih jauh terhadap Hartono dan seorang mantan menteri. Hartono pernah dicekal, tetapi dicabut lagi oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji lantaran dia masih menjadi saksi.

Padahal, mereka yang kini sudah menjadi tersangka hanya selevel pelaksana. Sementara itu, mereka di tingkat pengambil kebijakan, seperti Hartono dan Yusril, belum disangkakan apa pun. Hartono bahkan lima kali dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak pernah hadir di persidangan.

Menurut Marwan, Hartono hanyalah sedikit contoh yang tidak bisa dijamah oleh unitnya. Oleh karena itu, menurut Marwan, ada pekerjaan rumah yang menanti jampidsus penggantinya, Amari. Marwan menambahkan, selama tahun 2010 saja, unitnya menangani 1.845 perkara. (Yogi Gustaman)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com