Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepemilikan Asing Berdasarkan Hak Pakai

Kompas.com - 14/05/2010, 14:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing masih bergulir. Pemerintah memastikan mekanisme kepemilikan tempat tinggal bagi orang asing sesuai dengan hak pakai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pasalnya, pemerintah tidak akan mengutak-atik undang-undang pokok agraria meski merevisi PP 41 tahun 1996. "Kita akan mengacu undang-undang pokok agraria tentang hak pakai," ujar Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, Jumat (14/5/2010).

Masa waktu pemakaian tempat tinggal, kata Suharso, juga mengacu pada hak pakai menurut undang-undang pokok agraria. "Kita tinggal akan lihat saja, apakah bisa diperpanjang sekaligus. Tapi, tidak harus sampai 70 tahun, misalnya," terang Suharso.

Suharso menambahkan, ada dua fungsi pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi orang asing.

Pertama, sebagai tempat tinggal (residential property). Menurut Suharso, orang asing yang memanfaatkan rumah sebagai tempat tinggal adalah mereka yang sudah memasuki usia pensiun.

Dengan begitu, kata Suharso, mereka bisa menikmati masa pensiun di Indonesia sekaligus membawa keuntungan bagi Indonesia. "Bentuknya bisa landed house," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Kedua, sebagai investasi (investment property). Artinya, mereka boleh memiliki properti berbentuk hunian vertikal untuk investasi. Cuma, Suharso mengingatkan, syaratnya, pembelian tidak boleh secara kredit.

Namun, menurut Suharso, hingga kini kementerian yang dipimpinnya masih mematangkan rumusan obyek properti bagi orang asing itu. "Soal obyek properti bagi orang asing belum selesai," katanya. (Hans Henricus/KOMPAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com