Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Maskapai Siap Melawan

Kompas.com - 04/05/2010, 22:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah perusahaan penerbangan bakal melakukan aksi perlawanan ke pengadilan yang lebih tinggi terkait keputusan Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) yang meminta maskapai membayar ganti rugi karena terbukti terlibat kartel fuel surcharge.

Direktur Komersial Sriwijaya Air, Toto Nursatyo mengatakan, pihaknya tidak mengerti kenapa dituduh melakukan kartel fuel surcharge. "Apa yang kami lakukan kan telah sesuai dengan ketentuan dan diketahui oleh Departemen Perhubungan. Masa itu disebut sebagai kartel," kata Toto usai pembacaan hasil sidang KPPU di Jakarta, Selasa (4/5/2010).

Kesembilan perusahaan penerbangan yang terbukti bersalah dan harus didenda adalah Garuda Indonesia (Rp 25 miliar), Sriwijaya Air (Rp 9 miliar), Merpati Nusantara Airlines (Rp 8 miliar), Mandala Airlines (Rp 5 miliar), Travel Express Aviation Service (Rp 1 miliar), Lion Air (Rp 17 miliar), Wings Air ( Rp 5 miliar), Kartika Airlines (Rp 1 miliar), dan Batavia Airlines (Rp 9 miliar).

Menurut Toto, Sriwijaya akan melakukan aksi perlawanan dan membawa kasus ini ke pengadilan yang lebih tinggi lagi.

"Kami akan melakukan banding, karena tidak menemukan apa yang kami lakukan adalah pelanggaran. Kalau ada kartel, kenapa AdamAir bangkrut," tandasnya.

VP Corporate Communications Garuda Indonesia, Pujobroto tidak sependapat dengan KPPU karena menganggap keputusan tidak berdasar hukum dan ekonomi.

"Data yang dipakai tidak valid. Selain itu penetapan fuel surcharge sudah merupakan praktik biasa di dunia penerbangan. Kami akan melakukan perlawanan hukum," katanya.

Direktur Niaga Travel Express, Harry Priyono pun menyatakan ketidakmengertiannya dengan keputusan KPPU tersebut. Harry menyatakan, pihaknya juga bakal melakukan aksi yang sama dengan perusahaan penerbangan lain yang dinyatakan bersalah yaitu melawan. (Tribunnews/Hendra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com