Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Stringer" Tidak Sesuai dengan KEJ

Kompas.com - 29/04/2010, 17:06 WIB

KOMPAS.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan perkembangan industri media dewasa ini ditandai dengan banyaknya jurnalis berstatus koresponden yang merupakan golongan rentan dalam bisnis media.

"Koresponden sering bekerja dengan kontrak kerja yang tidak jelas dan tidak mendapatkan jaminan asuransi atau kesehatan," kata Ketua Umum AJI Indonesia Nezar Patria dalam siaran persnya, Kamis (29/4/2010).

Dikatakannya, kaburnya standar upah serta beban kerja yang tinggi menyebabkan koresponden di daerah bekerja dalam kondisi yang tidak terjamin oleh perusahaan.

Kondisi tersebut, menurut Nezar, masih diperunyam dengan jenjang karier yang juga buram. "Walaupun sudah mendedikasikan dirinya selama bertahun-tahun, status koresponden masih tak kunjung jelas," katanya.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kini makin marak ditemui fenomena stringer atau jurnalis yang menjadi "koresponden" dari koresponden dengan kompensasi pas-pasan serta tidak terdaftar sebagai pekerja resmi di sebuah perusahaan media, terutama di stasiun televisi.

"Praktik kerja semacam itu selain bertentangan dengan kode etik jurnalistik, juga lebih parah dari sistem outsourcing (buruh kontrak) yang banyak ditolak oleh kalangan pekerja," kata Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Indonesia Winuranto Adhi.

Sementara berdasarkan hasil survei yang dilakukan AJI pada Maret lalu terhadap 192 jurnalis dari 48 media di tujuh kota mengungkapkan, masih ditemukan adanya jurnalis yang digaji di bawah standar upah minimum kota/kabupaten.

Ketujuh kota tersebut meliputi Jakarta, Banda Aceh, Medan, Lampung, Bandung, Solo, dan Palu. "Ternyata masih ditemukan ada jurnalis yang digaji di bawah standar UMK (upah minimum kota/kabupaten)," katanya.

Meski dibayangi kondisi yang masih memprihatinkan, AJI memberi apresiasi atas kemajuan pekerja media yang berhasil membangun wadah persatuan yang lebih solid melalui Federasi Serikat Pekerja Media Independen.

Federasi itu merupakan gabungan delapan serikat pekerja media di Indonesia meliputi Dewan Karyawan Tempo (DeKaT), Forum Karyawan Swa (FKS), Serikat Pekerja Radio 68H, Perkumpulan Karyawan Smart FM (PKS), Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, Serikat Pekerja RCTI, Serikat Pekerja Suara Pembaruan, dan Ikatan Karyawan Solo Pos (Ikaso). Dua serikat pekerja media yakni Serikat Pekerja Harian Mercusuar Palu dan Serikat Pekerja Koran Jakarta menyatakan akan bergabung dalam federasi itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com