JAKARTA, KOMPAS.com — Penanganan kasus Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Cirus Sinaga dan Direktur Pra-Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Agung Poltak Manulang masih menunggu hasil pemeriksaan Mabes Polri terhadap Gayus HP Tambunan.
"Kami menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri (pemeriksaan Gayus HP Tambunan). Kalau ditemukan ada kepentingan lain, kami pidanakan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Selasa (13/4/2010).
Sebelumnya, Cirus Sinaga, yang juga pernah menjadi jaksa penuntut umum perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar, dan Poltak Manulang, yang mendapatkan promosi menjadi Kajati Maluku, dicopot dari jabatannya.
Pencopotan jabatannya itu terkait penanganan perkara pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, yang diketahui menerima aliran dana sebesar Rp 24,6 miliar.
Namun, jaksa yang menanganinya hanya mengenakan pasal penggelapan dalam kasus yang berbeda, yakni menerima uang Rp 370 juta dari PT Megah Jaya Garmindo. Padahal, di dalam BAP-nya, Gayus HP Tambunan dikenai tiga pasal, yakni tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan, hingga Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, memvonis bebas Gayus HP Tambunan. Darmono menyatakan, sanksi pencopotan terhadap Cirus Sinaga dan Poltak Manulang itu baru dari sisi sanksi administrasi saja.
"Tapi untuk satunya (pidana), kami menunggu dari hasil pemeriksaan polisi (terhadap Gayus HP Tambunan)," katanya. "Jadi penanganan kasus itu oleh Kejagung tidak berhenti," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.