JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa dan proses penangkapan terhadap Komjen Susno Duadji oleh Provost Polri bukan saja menimbulkan kegalauan dan ketakutan. Lebih dari itu, ingatan publik ditarik kebelakang, saat-saat kelam pemerintahan Orde Baru. Pada saat yang sama, juga memperlihatkan praktik represif polri terhadap jurnalis, masih terjadi.
"Orde Baru, periode pemerintahan yang melegalkan praktik represif dan otoriter aparat keamanan terhadap masyarakat sipil. Dan kini, praktik ilegal yang dilawan dalam era reformsi itu, telah diperlihatkan kembali secara nyata oleh Polri terhadap Komjen Polisi Susno Duadji. Sungguh memprihatinkan, dan mestinya tidak perlu terjadi," ujar Ismed Hasan Putro, Ketua Umum Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) di Jakarta, Selasa (13/4).
Menurut Ismed, adanya larangan anggota polisi dan petugas keamana Bandara Soekarno Hatta terhadap jurnalis yang tengah mengambil gambar, dalam peristiwa penangkapan oleh Provost terhadap Susno Duadji, menjelaskan secara gamblang kepada publik betapa tindak kekerasan dan ancaman terhadap jurnalis setiap saat bisa saja terjadi.
"Atas dasar itu, kami Pengurus Pusat Perhimpunan Jurnalis Indonesia mengecam keras terhadap perilaku dan tindakan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik, termasuk terhadap jurnalis Metro TV yang tengah meliput peristiwa penangkapan Susno Duadji oleh Provost di Terminal keberangkatan International, Bandara Soekarno Hatta," ujar Ismed.
Apa pun alasannya, menurut Ismed, tidak ada pihak yang dibolehkan untuk menghalangi jusrnalis menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. Karena setiap penugasan seorang jurnalis, telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.