SURABAYA, KOMPAS.com - Munculnya wacana terkait hukuman mati bagi tersangka korupsi kian banyak menuai respon dari berbagai kalangan. Seperti halnya Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang menganggap hukuman mati itu layak diberikan bagi koruptor.
Mahfud menuturkan, dengan masih adanya praktik korupsi yang ditemukan artinya masih ada celah dalam sistem yang berlaku di Indonesia. "Pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor harus didahului dengan pembenahan sistem hukum," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2010).
Ia menuturkan, kini seharusnya mulai diberlakukan sistem pembuktian terbalik. Artinya tersangka dalam tempo sebulan harus bisa buktikan dia tidak bersalah. Tidak perlu berlama-lama. Kalau tidak bisa dibuktikan, langsung diproses.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.