Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Bukti Dana Kurupsi Dikembalikan

Kompas.com - 07/04/2010, 23:25 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua M.Yusuf mengakui, hingga saat ini belum ada bukti dikembalikannya dana korupsi senilai Rp 5,2 M dari salah satu tersangka.

"Hingga saat ini ada bukti otentik yang dapat dijadikan bukti kalau ada pengembalian sejumlah dana dari salah satu tersangka," tegas M Yusuf, di Jayapura, Rabu (7/4/2010).

Menurutnya, informasi tentang penggembalian dana sebesar Rp 700 juta itu belum bisa dibuktikan.

Penyidik sendiri sudah menjadwalkan minggu depan, akan melayangkan surat pemanggilan ke dua kepada Jhon Ibo yang menjabat sebagai Ketua DPRD Papua.

Surat panggilan itu dilayangkan sebagai tersangka karena sebelumnya Jhon Ibo diperiksa sebagai saksi.

Kasus dugaan korupsi sebesar Rp 5,2 Miliar itu, sebelumnya sudah menyeret dua tersangka mantan pejabat di lingkungan Pemprov Papua.

"Kedua mantan pejabat itu masing masing mantan Sekda Pemprov Papua Drs.Andi Basso Bassaleng dan mantan Karo Keuangan Paul Onibala saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Aspidsus M.Yusuf.

Ditambahkan, kasus korupsi sebesar Rp 5,2 M dana APBD 2006 dari mata bantuan vertikal senilai Rp 2,6 M dan bantuan rumah tangga senilai Rp 2,6 M.

"Jhon Ibo sejak ditetapkan sebagai tersangka belum pernah memenuhi panggilan penyidik di Kejati Papua," jelas Aspidsus Kejati Papua M Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com