Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panda Nababan dan Nunun Daradjatun Kompak Sakit

Kompas.com - 01/04/2010, 13:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI Perjuangan Panda Nababan yang disebut-sebut mengetahui adanya imbalan terkait terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, batal bersaksi di persidangan terdakwa Dudhie Makmun Murod. Dari keterangan surat dokter yang diterima jaksa penuntut, Panda diketahui sakit dan perlu istirahat.

"Ada keterangan dari dokter, Panda Nababan sakit dan diharuskan istirahat selama dua hari," kata hakim ketua Nani Indrawati saat membacakan surat keterangan sakit Panda dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/4/2010).

Majelis hakim memerintahkan jaksa tetap menghadirkan Panda pada persidangan lanjutan, Senin (5/4/2010), mendatang. Dalam surat dakwaan Dudhie, terungkap bahwa Panda berperan dalam aliran cek haram tersebut.

Setelah Dudhie menerima cek senilai Rp 9,8 miliar dari Achmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo sebagaimana permintaan Nunun Nurbaeti, Panda meminta Dudhie membagikan cek tersebut kepada 16 mantan anggota Komisi IX dari fraksi PDI Perjuangan lainnya.

Namun, sebelum dibagikan, Panda lebih dulu mengambil cek senilai Rp 1,45 miliar. Ia mendapat jatah paling besar mengingat peran Panda sebagai koordinator pemenangan Miranda dalam pemilihan pejabat DGS pada 8 Juni 2004.

Pada sidang ini, jaksa juga batal menghadirkan saksi kunci Nunun Nurbaeti. Tapi, berdasarkan surat dokter, istri mantan Wakil Kepala Polri (Purn) Komjen Pol Adang Daradjatun ini diketahui mengalami sakit lupa berat atau vertigo migrane. Surat keterangan kesehatan itu dikeluarkan oleh dr Andreas Harry, RS Gading Pluit, Jakarta.

Karena sakitnya Nunun terjadi tiba-tiba, hakim Nani kembali minta Nunun juga harus tetap dihadirkan dalam sidang lanjutan. "Dari keterangan dokter, Nunun Nurbaeti Daradjatun mengalami sakit pelupa berat," kata hakim ketua Nani Indrawati.

Sebagaimana diketahui, Nunun merupakan pemberi 480 lembar cek senilai Rp 24 miliar. Uang tersebut diduga guna meloloskan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan pejabat DGS BI pada 2004.

Atas perintah Nunun, Achmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo diminta membagikan dana tersebut kepada empat mantan anggota Komisi IX, yakni Dudhie Makmun Murod (PDI P), Hamka Yandhu (Golkar), Endin Soefihara (PPP), dan Udju Djuhaeri (fraksi TNI/Polri).

Berdasarkan dakwaan keempat orang itu, dana tersebut dibagikan beberapa hari setelah Miranda terpilih. Namun, berdasarkan kesaksian Arie Malangjudo, uang itu dibagikan pada hari yang sama, saat pemilihan pejabat DGS BI berlangsung, yakni pada 8 Juni 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com